SUKABUMI, Jelajahhukum.id _ Dampak keluarnya status cerai mati didokumen Kartu Keluarga (KK) istri dari Iqbal Salim inisial LS tanpa prosedur. Sebagai konsekwensi, tidak diterbitkannya KTP atas Nama Iqbal Salim sejak tahun 2009 sampai 2016 oleh Disdukcapil Kabupaten Sukabumi.
Iqbal Salim mengatakan bahwa KTP ku bisa terbit kembali setelah saya layangkan surat ke Presiden pada tahun 2015, saya sempat diusir oleh petugas Diskucapil karena saya dianggap melanggar prosedur kependudukan.
"Dari masalah ini, saya harus hadapi konsekwen nya diancam sama preman dan mengatas namakan tentara, bahkan rumah tempat tinggal sempat ditemukan narkoba bertaburan didepan pintu rumah. Selian anak ku semata wayang dimanfaati untuk mencelaka kan saya dengan cara ditanam kebencian, seakan saya penculik dan tukang jual anak sehingga tidak kenal saya bapak kandungnya sendiri," terang Iqbal Salim kepada awak media, Kamis (03/08/2023).
Mereka lakukan ini, lanjut Iqbal, karena saya tetap ikuti prosedur hukum negara.
"Sedangkan saat istri menikah dengan pria lain sudah berkali-kali saya melapor ke Polsek terdekat tapi tidak ditanggapi, seakan-akan ada pembiaran," pungkasnya.
(*one)