SUKABUMI, Jelajahhukum.id _ Viral dimedia sosial aksi geng motor yang meresahkan warga masyarakat, khususnya wilayah Kecamatan Cisolok yang saat ini menjadi trending di wilayah Kabupaten Sukabumi. Yang dimana aksi kelompok geng motor tersebut mengejar salah satu warga masyarakat Cisolok dan diduga mengancam akan membunuh warga tersebut.
Dengan cepat tanggap hal tersebut sampai ke Satreskrim Polres Sukabumi, sehingga Kapolres Sukabumi AKBP Marully Pardede langsung mengerahkan TIM nya untuk mengecek keberadaanya, sehingga dua pelaku berinisial AG dan AI berhasil diamankan di Mapolres Sukabumi, Senin (17/07/2023).
Kapolres Sukabumi AKBP Marully Pardede mengatakan, hari ini Polres Sukabumi berhasil mengamankan para tersangka geng motor yang membuat heboh di media sosial sekitar tanggal 9 juli yang lalu, tepatnya hari Minggu kurang lebih jam 17:30 Wib, hari itu beredar di medsos dimana ada kumpulan konvoi kelompok geng motor bisa dikatakan geng motor yang kemudian sedang mengejar seseorang masyarakat dengan menenteng senjata.
"Bergerak dari medsos tersebut, kami menurunkan Tim untuk mengecek dimana keberadaannya, sehingga diketahui lokasi tersebut di seputarana wilayah Kecamatan Cisolok. Dari TKP memang betul dan didapati bahwa memang ada kejadian tersebut dan membuat heboh dan membuat resah warga masyarakat karena takut," ungkap Kapolres Sukabumi kepa wartawan di acara konferensi pers nya.
Maruly pun menjelaskan, pada saat kejadian kelompok tersebut cukup brutal dengan menentengkan senjata kemudian mengejar warga sekitar yang sekiranya di intimidasi oleh para kelompok tersebut.
"Dari kejadian tersebut, Satreskrim Polres Sukabumi pada awalnya berhasil menangkap 1 orang tersangka yang diduga bagian dari kelompok tersebut. Hasil pendalaman kelompok yang melakukan intimidasi berjumlah 8 orang dengan menggunakan 4 kendaraan bermotor," jelasnya.
Untuk modus operandi nya, lanjut Kapolres Sukabumi, para pelaku geng motor ini konvoi di seputaran Cisolok kemudian melihat korban yang sedang berdiri di pinggir jalan yang sedang menunggu angkot. Setelah pelaku melihat korban, 2 orang pelaku langsung mengejar korban. Karena melihat kelompok bermotor ini menghampiri yang bersangkutan, kemudian sambil berteriak dalam bahasa sunda yaitu memberikan ancaman dan akan dibunuh dan korban langsung lari kedalam gang ke arah rumahnya.
"Kemudian korban dikejar oleh kedua pelaku, yang satu mengejar didepan dan yang satu lagi mengajar sambil menenteng senjata terlihat seperti senjata api dan sampai dirumah korban. Karena dikejar sampai kerumah, pelaku dari bagian geng motor tersebut mengancam dengan ancaman, 'Kamu Mau Sembunyi Dimana Akan Saya Bunuh', kemudian diketahui oleh ibu korban sehingga berteriak dan dilihat oleh ibu-ibu, para pelaku ini kembali kejalan dan menaiki kendaraan bermotornya entah pergi kemana," bebernya.
Dari satu orang tersebut, masih kata Kapolres, kita dapat kronologisnya. Kemudian kita lakukan pengejaran termasuk sempat beredar ada sebuah vidio yang bernarasi sedang bersembunyi di area kebun sambil menceritakan bahwa pelaku tersebut bersembunyi di kebun untuk menghindari pengejaran petugas. Kemudian dapat kita petakan profil dari para pelaku tersebut, sehingga dapat kita simpulkan bahwa pelaku yang melakukan pengejaran tersebut dan membawa senjata api ada dua orang yang berhasil kita amankan.
"Dua orang tersebut yaitu AG dan AI dan untuk AG ini adalah pelaku yang diduga membawa senjata api, tetapi setelah kita cek bahwa itu adalah korek api yang bentuk nya menyerupai senjata api. Kemudian AI yang membonceng AG dan menggunakan motor Scoopy, untuk hasil pendalaman dari dua orang pelaku ini didapatlah pelaku yang lain yang sedang dalam pengejaran kita untuk pelaku utama 2 orang sudah kita amankan," imbuh Kapolres Sukabumi.
Untuk pelaku AG berhasil kita amankan di rumah temannya yaitu sekitar 2 KM dari tempat persembunyian, sambung Kapolres, jadi setelah kejadian karena dikejar oleh petugas kepolisian yang bersangkutan bersembunyi disebuah kebun. Kemudian di amankan dirumah temannya di sekitar pelabuharatu. Satu pelaku lagi kita amankan di seputaran Sukabumi Kota. Sampai saat ini para pelaku modus operandinya adalah mengaku sebagai salah satu anggota kelompok geng motor XTC dan untuk korban menurut mereka adalah salah satu kelompok geng motor Brigez.
"Kepada para pelaku kita terapkan yang pertama adalah pasal 335 ayat 1e KUHPidana junto 55 KUHPidana dengan ancaman selamanya 1 tahun penjara, dan untuk barang bukti yang kita amankan beberapa perlengkapan atau peralatan yang digunakan oleh para pelaku dari mulai jaket yang berlogo XTC dan sebuah korek api yang berbentuk Pistol yang digunakan pelaku untuk melakukan tindak pidana tersebut," tegasnya.
Reporter: Andi