SUKABUMI, Jelajahhukum.id - Ratusan orang mendatangi areal tambang emas Blok Cibuluh Desa/Kecamatan Ciemas, mereka melakukan orasi, padahal lokasi tambang emas tersebut sudah ditutup oleh tim gabungan yang dipimpin langsung oleh Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede pada tanggal (08/06/2023) lalu.
Mereka meminta supaya lokasi tambang emas tersebut bisa dibuka Kembali untuk warga penambang.
Ketua Koperasi tambang Produsen Ratu Jaya Perkasa Siti Maemunah mengatakan bahwa orasi ini untuk meminta ke negara agar legalitas tambang dipercepat, biar masyarakat cepat menambang lagi.
“Kami sudah mengajukan permohonan ke Kementrian Kehutanan dan Polhukam” ujar Siti Maemunah yang akrab dipanggil Bunda Mae kepada wartawan Sabtu (08/07/2023).
Dalam permohonannya dia mengaku pengajuannya seluas 10 hektar.
“Memang ada yang mengajukan perizinan melalui koperasi untuk pinjam pake lahan untuk tambang emas, saya sudah tekankan tidak boleh ada aktivitas sebelum izin ini keluar,” Ujar Kepala Resort Pemangkuan Hutan (RPH) Hanjuang Barat Lengkong Jojon Prihana melalui sambungan WhatsApp, Sabtu (08/07/2023).
Dirinya tidak mengetahui adanya ratusan warga yang melakukan orasi dilahan tersebut.
“Saya tidak pernah diberitahu dan dikabari adanya ratusan warga yang melakukan orasi dikawasan tambang Cibuluh. Tidak boleh ada aktivitas penambangan dilokasi itu karena pengajuan ini masih permohonan, apabila masyarakat Kembali melakukan penambangan emas sebelum izin ini keluar, kami akan melakukan tindakan tegas seperti kemarin,” Tegas Jojon.
Hal senada juga disampaikan oleh Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede.
“Masyarakat jangan melakukan penambangan tanpa izin Sebelum legalitas perizinan keluar, jika tidak ingin berhadapan dengan proses hukum,” tegas Kapolres.
(Ujang)