SUKABUMI, Jelajahhukum.id _ Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami sampaikan Pendapat Akhir Bupati atas dua Raperda antara lain Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2022 dan Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan serta Penyampaian Nota Pengantar Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Senin (10/7/2023)
Bupati Sukabumi H. Marwan Hamami dalam sambutannya menyampaikan, dalam setiap pengelolaan keuangan daerah mesti menganut prinsip akuntabilitas yang dapat di pertanggungjawaban guna tercapainya tujuan yang telah ditetapkan serta transparan untuk memungkinkan masyarakat dalam memberikan akses informasi tentang keuangan daerah.
"Telah diauditnya laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI, maka siklus selanjutnya dalam pengelolaan keuangan daerah adalah menyusun dan membahas pertanggungjawaban APBD menjadi peraturan daerah," ucapnya.
Pemerintah Daerah terus berkomitmen melakukan upaya perbaikan dalam pengelolaan keuangan daerah dengan meningkatkan pengelolaan keuangan daerah secara transparan dan akuntabel. Hal tersebut sebagai pilar utama kredibilitas pengelolaan keuangan daerah.
"Pendapat, kritik dan saran dari fraksi dan Komisi DPRD harus dimaknai sebagai upaya wakil rakyat dalam menjalankan fungsinya bagi kemajuan pembangunan daerah. Mudah-mudahan hasil evaluasi oleh gubernur jawa barat dapat kita sempurnakan sesuai arahan dan hasil evaluasi sehingga dapat ditetapkan menjadi Perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD," harapnya.
Adapun tujuan terselenggaranya Raperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, lanjut Bupati Sukabumi, terciptanya keterpaduan melalui koordinasi lintas sektoral pusat dan daerah sehingga mampu menciptakan lingkungan ketenagakerjaan yang optimal dan manusiaw tanpa diskriminasi.
Maka dari itu, keputusan yang dibuat dan ditetapkan pada hari ini merupakan proses dari kebijakan publik yang dinantikan bersama.
"Terbitnya keputusan dimaksud harus memberikan manfaat dan berdampak pula pada peningkatan perkembangan ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Sukabumi sekaligus bisa menjadi payung hukum dan pedoman bagi pemerintah daerah dan semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan ketenagakerjaan di kabupaten sukabumi," terangnya.
Mengenai Nota Pengantar Raperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maaih kata Bupati, Pemkab Sukabumi berkomitmen untuk terus berupaya dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD) melalui pajak daerah dan retribusi daerah. Selain itu, perbaikan pelayanan juga akan selalu dilakukan demi memberikan pelayanan yang lebih optimal kepada masyarakat.
"Mengingat rancangan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang kami sampaikan hari ini masih belum optimal. oleh karena itu, kami mohon kesediaan anggota DPRD untuk dapat memberikan sumbang saran, pandangan dan koreksi guna penyempurnaannya," pungkasnya.
Diakhir kegiatan dilakukan Penandatanganan kesepakatan bersama antara Bupati Sukabumi dan Anggota DPRD.
(*red)