SUKABUMI, Jelajahhukum.id _ Sesuai dengan Penjabaran Peraturan Bupati No. 62 Tahun 2022 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak Siklus II Gelombang II Tahun 2023 oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sukabumi, kami Panitia Pemilihan Kepala Desa Cibodas Kecamatan Palabuhanratu membuka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Cibodas mulai tanggal 03 Juli 2023 sampai dengan tanggal 13 Juli 2023. Hal itu diungkapkan Latip Permana selaku Ketua Panitia Pemilihan Pencalonan Kepala Desa Cibodas periode 2023-2029.
Latip Permana menjelaskan bahwa teknis penyebaran jadwal ini dengan membuat pengumuman yang di buat dalam bentuk surat, pamplet dan selebaran.
"Kami pun melakukan keliling kampung, agar informasi tersebut dapat tersampaikan kepada masyarakat, terutama bagi warga masyarakat yang akan mendaftar menjadi Bakal Calon Kepala Desa Cibodas Tahun 2023," ungkapnya, Kamis (06/07/2023).
Pendaftaran ini di buka bukan hanya untuk masyarakat Desa Cibodas saja, lanjut Latip, tetapi untuk seluruh warga masyarakat Indonesia yang berkenan mau mendaftar Bakal Calon Kepala Desa Cibodas.
"Harapan kami yang mendaftar Bakal Calon Kepala Desa Cibodas ini merupakan putra/putri terbaik Bangsa Indonesia yang memiliki dedikasi tinggi dan memiliki rasa pengabdian untuk kesejahteraan masyarakat, khususnya masyarakat Desa Cibodas Kecamatan Palabuhanratu," jelasnya.
Sementara itu, Pjs Desa Cibodas Dadang Sudjana mengatakan, alhmadulilah sampai hari ini Kamis (06/07/2023) yang baru mendaftarkan bakal calon Kepala Desa Cibodas baru 3 orang.
"Besar harapan saya agar pelaksanaan Pilkades serentak gelombang kedua ini dapat terselenggara dengan baik, tertib, lancar, sukses tanpa ekses dan menghasilkan kepala desa terpilih yang amanah, adil dan mampu mengayomi masyarakat," pungkasnya.
(Tim)