SUKABUMI, Jelajahhukum.id - Jajaran kepolisian polres Sukabumi tetapkan Kepala SMPN 1 Ciambar tersangka dalam peristiwa meninggalnya salah satu pelajar tenggelam di sungai Cileleuy Desa Cibunarjaya Kecamatan Ciambar yang terjadi Sabtu, (22/7/2023) lalu sekitar pukul 15.54 WIB.
Diungkapkan Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede didampingi kasat reskrim AKP Dian Pornomo serta kanit PPA Aipda Lukman Hakim, dimana penetapan tersangka terhadap Kepala Sekolah berinisial K (55) berdasarkan hasil penyelidikan Satreskrim dengan berpedoman kepada Permendikbud nomor 18 tahun 2016 tentang pengenalan lingkungan sekolah pada siswa baru.
Khususnya, masih kata Maruly, di pasal 9 ayat 2 yang dijelaskan bahwa sekolah wajib menyertakan rincian kegiatan pengenalan anggota baru ektra kulikuler dengan meminta izin secara tertulis sebagaimana dimaksud ayat 1 kepada orang tua wali, juga ayat ke 4, apabila terdapat potensi resiko bagi siswa baru dalam pengenalan anggota baru pada kegiatan ekstrakulikuler sebagai mana dimaksud pada ayat 1 sekolah wajib membuat pemetaan dan penanganan resiko.
"Serta memberitahukan kepada orang tua wali untuk mendapatkan persetujuan, dari penjelasan sekolah wajib meminta izin secara tertulis, mendapatkan izin secara tertulis dari orang tua wali calon peserta pengenalan anggota baru ekstrakulikuler," jelasnya.
Ditegaskan Maruly, penanganan jajaran kepolisian Polres Sukabumi terhadap peristiwa tersebut mulai dari olah TKP. Selanjutnya melakukan ekhumasi dan kemudian penelaahan oleh pihak tim forensik yang melakukan otopsi, dan melakukan pemeriksaan terhadap 15 orang saksi.
"Saksi yang diperiksa itu dari keluarga korban, siswa rekan-rekan korban, dari pihak saksi-saksi yang ada disekitar TKP, termasuk dari pihak sekolah dalam hal ini para guru, panitia sampai Kepala Sekolah," terangnya.
Sehingga, lanjut Maruly, dari hasil pemeriksaan tersebut dan juga alat bukti yang ada serta telah dilaksanakan gelar perkara dari penyelidikan diputuskan disepakati perkara naik ke tingkat penyidikan, dan selanjutntya melaksanakan berita acara pemeriksaan kepada saksi-saksi dan pemenuhan alat bukti dengan hasil telah ditetapkan tersangka K merupakan Kepala Sekolah.
"Pasal yang disangkakan pasal 359 KUHP dengan ancaman pidana selamanya 5 tahun," pungkasnya.
(Andi)