• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    HMI Laporkan Dugaan Pungli atau Pemerasaan dan Penyelewengan Kekuasaaan Tentang Pendampingan Hukum Desa

    Kamis, 7/27/2023 10:41:00 PM WIB Last Updated 2023-07-27T15:42:08Z
    masukkan script iklan disini


    SUKABUMI, Jelajahhukum.id - Terkait pendampingan hukum desa yang saat ini menjadi salah satu pertanyaan bagi seluruh masyarakat khususnya di wilayah Kabupaten Sukabumi, hal ini menjadi salah satu sorotan juga dikalangan seluruh mahasiswa.


    Seperti halnya saat ini dari Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Sukabumi yang didampingi Saleh Hidayat,SH dari LBH DKR telah melakukan pelaporan kepada pihak kepolisian Polres Sukabumi terkait pendampingan hukum tersebut, diduga telah melanggar aturan, Kamis (27/07/2023).


    Berikut adalah indikasi pelanggaran hukum yang diduga melanggar aturan, di antaranya UU No 16 Tahun 2011 tentang bantuan hukum, UU No 6 Tentang Desa, PP No 60 Tahun 2014 Tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, Permendagri No 20 Tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa Dan Permendes No 8 Tahun 2022 tentang prioritas penggunaan Dana Desa Tahun 2023.


    Sebanyak 230 Desa yang ada di 47 kecamatan di wilayah Kabupaten Sukabumi yang sudah melakukan MoU ada 62 Desa yang diduga melakukan pelanggaran atau perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh para kepala Desa atau aparat Desa yang telah melakukan proses transfer dengan menggunakan rekening Desa.


    Kabid PTKP HMI cabang Sukabumi Faiz Abdul Humaemin mengatakan, kita dari mahasiswa islam Kabupaten Sukabumi melaporkan terkait dugaan masyarakat, yang pertama kami menduga ada penyelewengan kekuasaan yang dilakukan oleh aparat Desa. Dari total 230 Desa itu sudah melakukan MoU dengan salah satu oknum advokat yang berada di Kabupaten Sukabumi.


    "Dari 230 Desa ini yang tersebar di 47 kecamatan ada 63 yang sudah melakukan transfer ke pihak oknum tersebut dan itu bersumber dari APBD. Kalau kita kaitkan dengan regulasi, itu memang tidak sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan dalam peraturan pemerintah nomor 60 tahun 2014 tentang sumber anggaran dana Desa," ucapnya.



    Lalu kemudian, lanjut Faiz, kalau kita lihat dari hasil temuan kita dilapangan juga itu ada indikasi yang mengarah kepada pungli.


    "Ada indikasi yang mengarah ke pungli dan dugaan pemerasan yang dilakukan oleh oknum advokat tersebut," pungkasnya.


    Reporter: Andi

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini