JAKARTA, Jelajahhukum.id _ Polri meminta polemik mengenai Brigjen Pol Endar Priantoro tidak diperpanjang lagi. Sebab, saat ini, Endar sudah dipastikan akan kembali bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Mudah-mudahan ini tidak menjadi isu yang dikembangkan sehingga semuanya bisa bekerja, karena kalau KPK kepolisian kejaksaan dibentur-benturkan atau dijadikan permasalahan-permasalahan akhirnya pekerjaan tidak maksimal, yang senang malah koruptor nantinya," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho kepada wartawan, Sabtu (8/7/2023).
Sandi memastikan, Polri akan mendukung upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Semua aparat penegah hukum (APH) akan bekerja bersama untuk memberantas korupsi.
"Kita support KPK, kita support Kepolisian, kita support dari Kejaksan untuk bisa bekerja optimal sehingga bisa kita penuhi target daei presiden bisa mencapai zero dari korupsi di Indonesia," jelas Sandi.
Sebelumnya, Brigjen Pol Endar Priantoro yang sebelumnya sempat dicopot dari jabatan Direktur Penyelidikan KPK kembali ditugaskan, di lembaga antikorupsi. Hal ini berdasarkan Surat Keterangan (SK) Sekretaris Jenderal KPK tertanggal 27 Juni 2023.
"Benar, kembali bertugas berdasarkan SK Sekjen KPK tertanggal 27 Juni 2023," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dikonfirmasi, Rabu (5/7/2023).
Ali mengungkapkan, kembali bertugasnya Endar di KPK untuk menjaga harmonisasi dan sinergisitas dengan Polri. "Dengan pertimbangan antara lain untuk menjaga harmonisasi dan sinergi antar penegak hukum dalam upaya pemberantasan korupsi," pungkas Ali.
(*red)