PALABUHANRATU, jelajahhukum.id - Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Kecamatan Palabuhanratu menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara Hasil perbaikan (DPSHP) akhir untuk Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024, Sabtu (03/06/2023).
Ketua PPK Kecamatan Palabuhanratu Asep Fitriyadi mengucapkan, terima kasih atas kehadiran nya bersama-sama dalam rangka rapat pleno dari awal sampai akhir, mudah-mudahan hasil dari apa yang telah disampaikan rekan kami dari PPS itulah hasil karya kami dalam rangka memberikan pelayanan pemilih terutama di kecamatan Palabuhanratu, yaitu jumlah nya sebagaimana sudah tadi kami sampaikan bahwa di dalam rapat pleno ini mudah-mudahan menjadi sesuatu yang berkah dan manfaat bagi masyarakat Palabuhanratu.
"Tentu saja kami pun mengucapkan banyak terima kasih kepada sumber yang telah banyak membantu, baik itu dari Muspika, termasuk juga partai politik serta warga masyarakat yang telah membantu dalam pelaksanaan rapat pleno ini," ucapnya.
Mudah-mudahan, masih kata Asep, hasil ini menjadi sesuatu yang terbaik untuk Kecamatan Palabuhanratu.
"Untuk DPT mungkin ini rapat terakhir, tapi masih ada rapat-rapat yang kaitan dengan DPTP dan DPK. Jadi masih ada rapat-rapat, Insya Allah ini bukan hasil dari pada yang terakhir, tapi ada nanti rapat tambahan yang kaitan nya dengan data pemilih yaitu DPTP, termasuk juga rapat-rapat DPK," terangnya.
Ditempat yang sama, Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Sukabumi Hamdan Safari mengungkapkan untuk kegiatan hari ini karena saya monitoring satu kecamatan di dapil satu. Saya pilih Palabuhanratu, kenapa? Karena Palabuhanratu jelas sebagai Central kota.
"Palabuhanratu punya satu tingkat Desa yaitu Kelurahan Palabuhanratu yang mempunyai TPS nya 100, dan jumlah hak pilihnya itu 24693 orang, hampir sama dengan satu Kecamatan Bantargadung yang 27 ribu atau 28 ribu," tuturnya.
Jadi saya harapkan, lanjut Hamdan, kontestansi politik di Kecamatan Palabuhanratu kedepannya sebagai barometer Kabupaten, bahwa Palabuhanratu sebagai Ibu kota bisa menyelenggarakan Pemilu ini dengan sukses tanpa ekses.
"Untuk pemilih yang paling banyak di Kabupaten Sukabumi adalah di Kecamatan Cicurug, itu pemilih nya hampir 88 ribu.
Hamdan pun berharap kedepannya mudah-mudahan pada pelaksanaan pemilu 2024 itu seperti pemilu-pemilu sebelumnya, kita sukses tanpa ekses. Karena bagaimana pun Kabupaten Sukabumi kalau kami Rakor di tingkat Nasional di 514 Kabupaten se-Indonesia, selalu di wanti-wanti bagaimana Sukabumi bisa melaksanakan dengan baik, dan meraka pun salut dengan kita.
"Karena menurut petinggi-petinggi atas bahwa Kabupaten Sukabumi itu terkenal dengan masyarakat yang santun, terutama dalam berpolitik," pungkasnya.
Rincian Laporan Hasil Rapat Pleno Terbuka PPS di tiap Desa dan Kelurahan di Wilayah Kecamatan Palabuhanratu, yaitu:
1. Kelurahan Palabuhanratu
a) Jumlah TPS 100
b) Pemilih aktif 24693
c) Pemilih baru 4
d) Pemilih tidak memenuhi syarat 26
e) Perbaikan data pemilih 576
f) Pemilih potensial non KTP elektrik 566
2. Desa Tonjong
a) Jumlah TPS 24
b) Pemilih Aktif 4800
c) Pemilih baru 2
d) Pemilih tidak memenuhi syarat 11
e) Perbaikan data pemilih 57
f) Pemilih Potenaial non KTP elektrik 161
3. Desa Citepus
a) Jumlah TPS 46
b) Pemilih aktif 10427
c) Pemilih baru 6
d) Pemilih tidak memenuhi syarat 35
e) Perbaikan data pemilih 139
f) Pemilih Potensial non KTP elektrik 173
4. Desa Buniwangi
a) Jumlah TPS 19
b) Pemilih aktif 4311
c) Pemilih baru 3
d) Pemilih tidak memenuhi syarat 11
e) Pervaikan data pemilih 23
f) Pemilih potenaial non KTP elektrik 171
5. Desa Cibodas
a) Jumlah TPS 29
b) Pemilih aktif 6669
c) Pemilih baru 0
d) Pemilih tidak memenuhi syarat 2
e) Perbaikan data pemilih 41
f) Pemilih potensial non KTP elektrik 230
6. Desa Pasirsuren
a) Jumlah TPS 25
b) Pemilih aktif 5636
c) Pemilih baru 19
d) Pemilih tidak memenuhi syarat 86
e) Perbaikan data pemilih 39
f) Pemilih potensial non KTP elektrik 292
7. Desa Cikadu
a) Jumlah TPS 28
b) Pemilih aktif 6565
c) Pemilih baru 4
d) Pemilih tidak memenuhi syarat 17
e) Perbaikan data pemilih 38
f) Pemilih potensial non KTP elektrik 316
8. Desa Citarik
a) Jumlah TPS 46
b) Pemilih Aktif 10177
c) Pemilih baru 31
d) Pemilih tidak memenuhi syarat 265
e) Perbaikan data pemilih 37
f) Pemilih potensial non KTP elektrik 316
9. Desa Cimanggu
a) Jumlah TPS 15
b) Pemilih aktif 3819
c) Pemilih baru 28
d) Pemilih tidak memenuhi syarat 110
e) Perbaikan data pemilih 13
f) Pemilih potensial non KTP elektrik144
10. Desa Jayanti
a) Jumlah TPS 24
b) Pemilih aktif5164
c) Pemilih baru 11
d) Pemilih tidak memenuhi syarat 12
e) Perbaikan data pemilih 30
f) Pemilih potensial non KTP elektrik 121
Adapun Jumlah total dari keseluruhan laporan PPS di tiap Desa dan Kelurahan Wilayah Kecamatan Palabuhanratu, yaitu:
a) Jumlah TPS 356
b) Pemilih Aktif 82260
c) Pemilih baru 108
d) Pemilih tidak memenuhi syarat 575
e) Perbaikan data pemilih 993
f) Pemilih potensial non KTP elektrik 2490
Dari beberapa perwakilan partai politik yang hadir dan mengajukan beberapa pertanyaan, Ketua PPK Kecamatan Palabuhanratu menjawab bahwa Untuk Pemilih tidak memenuhi syarat tidak akan masuk lagi ke DPT, diantaranya yaitu orang yang meninggal, TNI/Polri.
Adapun untuk perbaikan data itu dari NIK dan KK nya terpisah, ada juga yang kurang di digit atau namanya berbeda, contohnya, 1 NIK ada dua nama, jadi kita perbaiki data nya (dasarnya dari pemilih potensial).
Kegiatan dihadiri oleh PPK Kecamatan Palabuhanratu, Pemerintah Kecamatan Palabuhanratu, Polsek Palabuhanratu, Danramil Palabuhanratu yang diwakilkan, berbagai perwakilan partai politik, Panwaslu, DPK serta PPS.
(Tim JH)