Sukabumi, Jelajahhukum.id _ Pemerintah Desa (Pemdes) Sukarame mengadakan Musyawarah Desa dalam rangka Penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa Sukarame Kecamatan Cisolok Kabupaten Sukabumi untuk Tahun 2024, Senin (26/06/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Desa Sukarame Hermawan dan aparat desa, BPD Sukarame, PKK Desa Sukarame, Kader Posyandu Desa Sukarame, LPM, Karang taruna Desa Sukarame UPTD Puskesmas Cisolok dan tokoh masyarakat Desa Sukarame.
Dani Mulyadi selaku KASIBINWASDES Kecamatan Cisolok mengatakan, hari ini kita melaksanakan kegiatan MUSDES di Desa Sukarame.
"Saya berharap dengan adanya acara seperti ini dari banyaknya usulan-usulan dari hasil MUSDES ini bisa terakomodir sesuai dengan maklumat-maklumat yang ada," ucap Dani ketika diwawancarai awak media.
Intinya, lanjut Dani, karena memang MUSDES ini wajib. Jadi kita harus melaksanakannya berdasarkan Permendes No 16 tahun 2019 tentang musyawarah Desa dan di dalamnya kita sudah menyepakati menerima usulan-usulan dari setiap kedusunan.
"Adapun usulan itu berpariatif, ada yang bersifat pembangunan dan ada juga pemberdayaan khususnya untuk lembaga-lembaga di Posyandu, PKK dan Kesehatan," jelasnya.
Dani pun menjelaskan bahwa kalau untuk titik pembangunan dari usulan-sulan memang banyak di beberapa titik pembangunan.
"Kurang lebih ada 30 usulan dan kebanyakan nya itu rabat beton untuk jalan Gang dan juga TPT, Gorong-gorong dan juga Setmik jalan Desa," pungkasnya.
Reporter: Andi