(Foto: Lawyer saat pendampingan di Polres Majalengka)
MAJALENGKA, Jelajahhukum.id _ APU (30 th) warga Perum BCA Jalan Mangga Desa Cikalong, Kecamatan Sukahaji, Kabupaten Majalengka ketika menagih janji kepada suami, malah mendapat perlakuan kasar.
Informasi dihimpun, APU menikah sirih dengan Rasjo alyas Jojo kurang lebih 5 tahun dan dikaruniai anak perempuan usia 3 tahun, APU dianiaya setelah menagih janji Rasjo Alias Jojo atas kepemilikan Ruko yang akan di balik namakan atas nama anaknya dan juga Rasjo Alyas Jojo berjanji akan menikihai APU secara resmi.
"Klien kami melaporkan kejadian kekerasan dalam rumah, dimana Klien kami yang sudah menikah dengan terlapor inisial Jojo sudah 5 tahun, karena sejak tahun 2018 berumah tangga secara sirih kemudian dari hasil pernikahan itu dikaruniai anak perempuan, oleh karena itu klien kami menagih janjinya bahwa dia akan di berikan ruko yang saat ini masih atas nama terlapor, karena untuk kepentingan anaknya dan lain sebagainya. Ternyata sampai hari ini tidak ada dan terjadilah percekcokan diantara keduanya," ujar Kuasa hukum dari EDMD LAW FIRM & Patners Efri Darlin Martho Dachi, Rabu (14/6/2023).
"Akibat cekcok tersebut klien kami mengalami memar di bagian betis, sobek di pelipis mata, luka memar di tangan sebelah kanan, dan kaki bagian betis, dan luka gores bagian hidung," tambahnya.
Menindak lanjuti kuasa yang diberikan, lanjut Dachi sudah dua kali ke Polres Majalengka melalui Unit IV PPA dan di sambut penyidik, setelah itu di komportir dimintai keterangan dari si Pelapor dan terlapor
"Dari hasil Konfrontir itu sebetulnya kami penasehat hukum punya keyakinan yang kuat bahwa unsur-unsur tindak penganiayaan tersebut terpenuhi. Tugas kami sebagai penasehat hukum akan mengawal perkara ini sampai tuntas dan setelah kemudian nanti penyidik melakukan gelar perkara, maka semaksimal mungkin kami akan minta kepada pihak penyidik tuk segera menetapkan terlapor sebagai tersangka, karena memang unsur-unsur dan buktinya sudah cukup dan kami juga lampirkan hasil visumnya," terangnya
Dachi berharap, sebagai penasehat hukum, sangat percaya pada penyidik, bahwa penyidik bekerja secara propesional dan akuntabel, transparan sesuai dengan misi bapak Kapolri
"Saya berharap agar ini betul betul di proses secepat mungkin, karena kan negara sedang konsen betul melindungi perempuan dan anak. Oleh karena itu sebagai penasehat hukum berharap agar ini segera diusut tuntas dan segera terlapor di tetapkan sebagai tersangka," ujarnya.
Dachi pun menjelaskan, saat ini kondisi klien kami baik, tentu ada membekas traumatik secara psikis, oleh karena itu juga di samping kami melakukan pendampingan disisi lain terus memberikan pemahaman pembibimbingan.
"Karena memang secara fisik sudah sembuh dan memang sudah lama kejadiannya,tapi secara psikis ini kami terus kawal untuk di pulihkan," tandasnya.
Atas perlakuan tersebut, terlapor diduga terancam Pasal 351 KUHPidana ayat 1 yaitu Penganiayaan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya dua tahun delapan bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp4.500.
(Tim)