• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi: Bukti Lemahnya Pemerintah, Sehingga Buruh Tak Rasakan Cuti Idul Adha 1444H

    Rabu, 6/28/2023 04:15:00 PM WIB Last Updated 2023-06-28T09:15:33Z
    masukkan script iklan disini
    (Foto: Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar SE)


    SUKABUMI, Jelajahhukum.id -  Kesejahteraan dan juga hak kaum buruh kembali direnggut oleh para pengusaha yang ingin mendapatkan keuntungan dan kembali sangat disayangkan Sikap Pemerintah seakan tutup mata serta terkesan membiarkan hal ini terjadi dan terus terulang, sehingga rakyat yang jadi korban akibat keserakahan.


    Seperti yang terjadi di Kabupaten Sukabumi, dimana seharusnya para buruh menikmati cuti bersama dalam rangka momentum hari raya Idul Adha, banyak sekali pabrik yang masih beroperasi dan mempekerjakan para karyawannya. Tentunya hal ini sangat miris, sepertinya hak kaum buruh ini termarjinalkan. Bahkan di hari cuti bersama yang telah di tetapkan oleh pemerintah kaum buruh ini di paksa terus bekerja seperti biasa tanpa adanya kompensasi dari perusahaan tempat mereka bekerja, Rabu (28/6/2023).


    Hal tersebut disampaikan beberapa orang buruh yang tidak mau di sebutkan namanya (Red), bahwa pabrik tempat mereka bekerja tidak memberikan libur dan lebih parah lagi mereka bekerja tanpa uang tambahan atau lembur.


    "Kami tidak diberikan libur Idul Adha yang seharusnya 3 hari, tapi kami hanya diberikan libur pas hari raya saja, Jum'at nya boleh libur tapi dipotong cuti," terangnya


    Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi IV (empat) DPRD Kabupaten Sukabumi, Hera Iskandar, SE menyayangkan kepada perusahaan yang masih memaksa karyawan nya untuk bekerja tanpa memperhatikan himbauan yang telah di sampaikan oleh pemerintah.


    "Kan jauh sebelumnya terkait dengan hari libur dan cuti bersama tentunya sudah di sampaikan dan di sosialisasikan oleh pemerintah dari tingkat pusat sampai daerah," ungkapnya.


    Politisi muda partai Gerindra ini juga merasa heran kalau masih ada Perusahaan yang masih mempekerjakan karyawan nya. Dimana toleransinya, lanjut Hera, karena walupun pemerintah menetapkan hari raya Idul Adha jatuh pada hari Kamis, 29 Juni 2023, tapi untuk PP Muhammadiyah mereka hari ini melaksanakan shalat Hari raya Idul Adha.


    "Pemerintah sudah memberikan penghargaan dalam marayakan hari besar keagamaan dan kesempatan kepada masyarakat dalam melaksanakan ibadahnya kepada semua agama yg ada di Indonesia, wabil khusus untuk 2 hari ini dalam rangka Hari Besar Umat Islam yaitu hari raya Idul Adha. 2 hari menjadi hari libur bersama, dengan tujuan memberikan kesempatan kepada umat muslim yg merayakan serta melaksanakan ibadah Shaum Arafah, Shalat Iedul Adha, memotong Qurban, Silaturahmi serta ibadah - ibadah lainnya," tuturnya.


    Lebih lanjut kader muda partai besutan Prabowo Subianto ini menjelaskan, maka hendaklah semua pihak mentaati, melaksanakan serta dapat mengindahkan kesempatan yang diberikan pemerintah kita untuk memberikan kesempatan kepada rakyatnya.


    "Hendaklah perusahaan juga meliburkan seluruh karyawannya karena ini hari besar keagamaan, kecuali karyawan yang sifatnya urgent, seperti pegawai Rumah Sakit, dokter, perawat, dan karyawan serta pegawai lain yang sifatnya urgent," tegasnya.


    Ia juga menghimbau kepada dinas terkait, jika ada hal seperti ini dapat mensosialisasikan dengan kuat dan tegas kepada perusahaan.


    "Kalau seperti ini, jelas ini menunjukan kelemahan pemerintah kita yang tidak berdaya menghadapi perusahaan yang tidak mengikuti aturan, sehingga yang menjadi korban adalah rakyat kita, yang mungkin saja ada yang melaksanakan lebaran hari ini, jadi tidak bisa karena musti bekerja," pungkasnya.


    (Encep)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini