• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Kejari Sukabumi Laksanakan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Kepada Kepala Desa di Dapil I Kabupaten Sukabumi

    Rabu, 6/21/2023 09:21:00 PM WIB Last Updated 2023-06-21T15:11:02Z
    masukkan script iklan disini


    SUKABUMI, Jelajahhukum.id _ Kejaksaan Negeri Sukabumi dalam hal ini melaksanakan penyuluhan dan penerangan Hukum serta sosialisasi Jaga Desa kepada Kepala Desa di Dapil 1 Kabupaten Sukabumi.


    Para kepala Desa yang serta ikut hadir yaitu dari 6 Kecamatan Kabupaten Sukabumi mencapai 55 Kepala Desa yang ikut dalam program Jaksa Jaga Desa Tahun 2023. Pelaksanaan kegiatan penerangan hukum bagi kepala Desa ini diselenggarakan di Aula Desa Citarik Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Rabu (21/06/2023)


    Kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum serta Sosialisasi Jaga Desa tahun 2023 hari ini diikuti oleh Perangkat Desa di 6 Kecamatan  terdiri dari Kepala Desa, Sekretaris Desa dan Bendahara dalam rangka peningkatkan Kapasitas Aparatur Perangkat Desa dibidang Hukum dalam Pencegahan Penyimpangan Pengelolaan Dana Desa.


    Kepala Seksi Intelegen Kejaksaan Negeri Sukabumi Wawan Kurniawan,SH saat diwawancarai awak media dalam hal ini menyampaikan, berkaitan dengan program jaksa Jaga Desa wilayah dapil 1 sudah kita sambangi pada hari ini, sebelumnya ada tiga wilayah berkaitan nya dengan Program Jaksa Jaga Desa.


    "Dimana intinya adalah program ini instruksi dari Jaksa Agung kemudian diteruskan oleh Jaksa Agung Muda intelegen kepada jajaran ditiap daerah se-Indonesia ditiap KEJARI, KEJATI. Dimana tujuannya adalah mensosialisasikan program ini, kemudian memberikan penerangan penerangan hukum ataupun penyuluhan hukum kepada para Kepala Desa kaitannya dengan bagaimana mengelola Dana Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan," ucap Wawan Kurniawan,SH.


    Saat penyuluhan ini, lanjut Wawan, tadi banyak keluhan-keluhan. Pertama kaitannya dengan laporan pengaduan yang mungkin merasa kepala Desa sudah menjalankan pekerjaannya dengan baik, tapi masih saja di LAPDU kan.


    "Seandainya pun nanti itu terjadi, pada saat zaman saya menjabat tentunya kita tangani secara profesional, transparan kalau memang kita nyatakan kalau memang itu memenuhi tindak pidana, maka kita nyatakan masuk tindak pidana. Namun apabila LAPDU itu hanya sekedar seremoni ataupun mengada-ada setelah kita wawancarai ataupun uji keterangan dari Kepala Desa melalui alat bukti yang ada, yaitu kita katakan bahwa pengaduan itu dinyatakan tidak benar," terangnya.



    Saat ditanyai terkait PAW Kepala Desa, apakah ada masalah di tahun 2023 ini, Ia pun menjelaskan, untuk masalah PAW kita belum ada, cuma kita sudah mendengar bahwa ada 71 Desa yang akan melaksanakan PILKADES pada bulan September.


    "Tentu kita sampaikan kepada Kepala Desa yang akan mungkin mencalonkan kembali, jangan sampai menggunakan dana yang mungkin atau saat ini telah dikelola pada saat menjabat, yang nantinya mungkin bisa digunakan pada saat pencalonan kembali. Saya himbau mereka dengan baik-baik bahwa itu menyalahi aturan dan juga menyalahi perundang-undangan. Kalau pun mereka ingin mencalonkan kembali harus modal sendiri, jangan menggunakan uang negara," tegasnya.


    Ketika awak media melanjutkan pertanyaan terkait pendampingan hukum di beberapa desa, Wawan pun menyampikan, memang saya sempat mendengar tentang pendampingan hukum itu cuma saya konteksnya, belum mengetahui data pastinya ataupun pengaduan kepada kami, hanya mendapatkan informasi dari media yang dikirimkan kepada saya bahwa telah dilakukan MoU dengan pihak ketiga ataupun lembaga, kaitannya dengan pendampingan hukum bagi masyarakat miskin.


    "Kalau misalnya nanti ada pengaduan atau LAPDU, kita tela'ah apakah itu sesuai dengan peraturan khususnya Permendes No 8 tahun 2022 bagaimana prioritas penggunaan Dana Desa pada tahun 2023," tuturnya.


    Sekali lagi saya jelaskan, masih kata Wawan, bahwa hukum itu tidak hanya sekedar informasi, Kita melihat data, fakta laporannya seperti apa? Kebenarannya seperti apa?


    "Kalau sifatnya itu hanya informasi, kemungkinan jawaban-jawaban yang di dapat hanya asumsi yang mungkin bisa merugikan pihak-pihak lain, entah itu Kepala Desa atapun pihak yang berkaitan dengan pekerjaan tersebut. Kalau memang ada fakta seperti itu silahkan laporkan kepada kami, secara resmi nanti kita klarifikasi kita ambil keterangannya dan kita uji datanya. Apakah memang ada pekerjaan yang mungkin tidak sesuai dengan apa yang sudah direncanakan," pungkasnya.



    Awak media pun menanyakan terkait perkembangan kasus SPK Bodong Dinkes Kabupaten Sukabumi, Wawan pun menjelaskan bahwa terkait SPK bodong pada hari ini saya belum mendapatkan informasi dari Kasibidsus, hari ini pembuktian dengan menghadirkan saksi-saksi.Namun saya belum mendapatkan keterangan lengkap saksi siapa saja yang dipanggil dan kemungkinan baru sidangnya sore hari, karena di pagi hari menjelang sore ada KPK yang lebih di dahulukan.


    "Sidangnya nanti saya kabarkan kepada rekan-rekan semua, yang pasti pada hari ini masih pembuktian saksi-saksi," tandasnya.


    (Andi Pratama/Lismawati)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini