SUKABUMI, jelajahhukum.id - Bak pepatah menyebutkan mulutmu harimaumu atau jarimu petakamu, akun media sosial Facebook, Odeng Mulyadi dilaporkan Ketua Umum LSM GAPURA RI, Hakim Adonara ke Mapolres Sukabumi di Jalan Komplek Perkantoran Jajaway, Palabuhanratu, Kamis (01/06/2023).
Diketahui dari postingan pemilik akun Facebook, Odeng Mulyadi menuliskan status dugaan fitnah yang menyebutkan salah satu LSM menerima uang sebesar Rp 300 juta dari kasus BAZNAS, isi statusnya berbunyi "Cieee cieee....Ada oknum Lsm Yang semula Katanya Malas berbelok Tapi ternyata dia menerima Kompensasi Kasus 300 jt Dari Baznas Cincay2 Ah...", tulis pemilik akun tersebut pada Rabu (31 Mei 2023) malam.
Postingan ini dianggap oleh Ketua LSM GAPURA RI ditujukan pada dirinya, dan LSM nya yang sebelumnya hanya pihaknya yang mengangkat dugaan kasus korupsi Dana Hibah BAZNas di akun Facebooknya pada Rabu 17 Mei 2023 bertagline (#) malas belok dan pada Senin 22 Mei 2023.
Akibat postingan tersebut, Hakim Adonara merasa terganggu dengan banyaknya pertanyaan akibat postingan tersebut, dirinya lalu melakukan counter attack atas isu tersebut di akun Facebooknya dengan menyertai screenshot postingan dari akun Odeng Mulyadi.
"Selain banyak yang nyair dan ngarit di belakang postingan FB kami, ternyata juga banyak fitnah yang berkembang biak, tanggung amat 300 juta mah bung Ferry, kenapa gak 3 miliar sakalian, proyek 8 miliaren, naon deui mangga. Sukses untuk Baznas Kab Sukabumi. Jadi alim boleh, jadi bego' jangan", tulis Hakim Adonara pada akun Facebooknya.
Berselang sekitar 5 menit, akun Facebook Odeng Mulyadi kembali menulis status yang menuding Hakim Adonara seolah benar sudah menerima suap sebesar Rp 300 juta atas kasus BAZNAS dengan menghadirkan pemberi uang dan saksi yang diunggahnya di Facebook, "Kita Buka bukaan yuk...Saya siaap menghadirkan orang yang menyerahkan uwang nya termasuk Saksi pada waktu penyerahan uwang...Saya tidak punya beban kok," tulis pemilik akun Odeng Mulyadi, Rabu (31 Mei 2023) disertai screenshot postingan Hakim Adonara.
Hal ini membuat Hakim Adonara tidak melanjutkan counter attack atas isu tersebut, tetapi pihaknya memilih untuk melaporkan akun tersebut pada pihak berwajib.
"Ini jelas fitnah besar bagi kami, cara kami memilih jalur hukum untuk mengetahui apa motifnya, siapa dalangnya, siapa pemberi dan penerima uang yang diisukan itu. Siapa aktor adu domba ini, karena saya pribadi maupun lembaga kami tidak mengenal orang itu. kami berharap kasus ini harus ditindaklanjuti oleh yang berwenang untuk menjadi pelajaran bagi masyarakat luas umumnya dan pengguna media sosial khususnya," ujar Hakim Adonara ketika keluar dari Mapolres Sukabumi setelah membuat laporan.
Disinggung soal dugaan kasus BAZNAS, Hakim Adonara mengatakan pihaknya tidak dapat memberikan keterangan detail pada media.
"Kehadiran kami di sini (Polres_red) itu materinya berbeda, jangan sangkutpautkan itu," pungkasnya.
Ditempat yang sama, salah satu Kuasa Hukum LSM GAPURA, Muhammad Tahsin Roy SH mengatakan, hari ini kita sudah secara resmi membuat laporan pengaduan ke kepolisian terkait postingan saudara Odeng Mulyadi.
"Jadi nanti kita lihat sudah sejauh mana proses hukum nya dan perkembangan nya, kan nanti diberitahu oleh penyidik, yang jelas klien saya merasa dirugikan karena nama baiknya sudah tercemarkan," ungkapnya ketika di wawancarai awak media.
Muhammad Tahsin Roy SH menjelaskan bahwa klien saya tidak terima karena dituduh menerima uang sogokan Rp 300 juta, padahal itu tidak benar dan itu fitnah ya.
"Oleh karena itu, karena ini negara hukum tentu sebagai warga negara yang baik saya bersama klien melaporkan yang bersangkutan. Nanti kita lihat proses nya seperti apa, kami akan kabar kan lagi," pungkasnya.
(*red)