PALABUHANRATU, Jelajahhukum.id _ Idul Adha merupakan salah satu hari raya besar umat Islam yang diperingati setiap tahun. Idul Adha jatuh pada 10 Dzulhijjah setiap tahunnya dan identik dengan pemotongan hewan kurban.
Untuk itu, Shalat Idul Adha adalah shalat sunnah dua rakaat yang dilakukan di pagi hari sebelum menyembelih hewan kurban. Hukum shalat Idul Adha adalah sunnah muakkad.
Dalam upaya memberikan rasa aman dan nyaman kepada warga yang sedang menjalankan sholat ied di Hari Raya Idul Adha 1444 H, Babinsa Kelurahan Palabuhanratu dari Koramil 0622-02/Palabuhanratu Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi Serda Zaiful Ansori bersinergi bersama satuan Polisi Pamong Praja dan instansi terkait lainnya melaksanakan pengamanan shalat Idul Adha bertempat di jalan Siliwangi alun-alun Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Kamis (29/06/2023).
Babinsa Kelurahan Palabuhanratu Serda Zaiful Ansori mengatakan bahwa tujuan dari Pengamanan ini adalah agar para jamaah yang akan melaksanakan ibadah Sholat Idul Adha dapat merasa khusyuk, aman dan nyaman.
"Pengamanan shalat ied ini dilakukan untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan dan dapat mengganggu jalannya ibadah Sholat Idul Adha," ungkap Serda Zaiful Ansori.
Masih Serda Zaiful Ansori katakan, dengan pengamanan ini jalannya ibadah shalat Idul Adha diharapkan dapat berjalan dengan khusyuk dan khidmat.
(Novita)