SUKABUMI, jelajahhukum.id - Maraknya Pertambangan Tanpa izin (PETI) di Kabupaten Sukabumi memerlukan penegakan hukum yang tepat. Pasalnya, praktek pertambangan yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi tersebut menyebabkan baik pemerintah maupun perusahaan tambang legal merugi.
Selain itu, dampak negatifnya juga dirasakan masyarakat luas akibat kerusakan lingkungan. Praktek pertambangan tersebut didominasi oleh pertambangan pasir sungai, bebatuan dan tanah pegunungan untuk kebutuhan material bahan bangunan.
Menyikapi hal ini anggota Koramil 0622-02/Palabuhabratu jajaran Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi ikut melaksanakan kegiatan penertiban Pertambangan Tanpa Izin (PETI) yang bertempat di lahan perhutani blok Cibuluh Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi, Kamis (08/06/2013).
Di tempat terpisah, Danramil 0622-02/Palabuhanratu Kapten Inf. Maman Sulaeman menyampaikan, tujuan dari penertiban ini bagi masyarakat atau pelaku usaha yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa ijin. Tetapi yang sudah memiliki ijin namun melakukan penambangan tidak sesuai ijinnya itu juga termasuk pelanggaran dan akan di tindak tegas.
"Menyikapi indikator adanya backing di balik praktek pertambangan liar, ia menegaskan perlu adanya pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap indikator tersebut. Pihaknya akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku apabila ada oknum yang bermain dibalik pertambangan tanpa ijin," tegasnya.
Namun yang pasti, lanjut Danramil, pertambangan tanpa ijin jumlahnya semakin meningkat disebabkan oleh faktor kebutuhan ekonomi yang semakin meningkat.
"Harapan kami dengan adanya penertiban penambangan tanpa izin masyarakat memahami bahwa Pemerintah Kabupaten Sukabumi menaruh perhatian dan konsen terhadap adanya kegiatan pertambangan tanpa ijin." pungkasnya.
(Novita)