SUKABUMI, jelajahhukum.id - Tim gabungan Forkopimcam Kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi dipimpin oleh Kapolsek Ciemas Polres Sukabumi Iptu Azhar Sunandar melakukan penertiban sebuah lokasi tambang emas ilegal diareal Kehutanan blok Cibuluh Desa Ciemas Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Sabtu (13/05/2023) sore tadi sekira pukul 17.50 wib.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kasi Humasnya Iptu Aah Saepul Rohman mengatakan kepada awak media, membenarkan tentang kegiatan penutupan areal tambang ilegal dilahan Perhutani blok Cibuluh tersebut.
"Bahwa benar Kapolsek Ciemas bersama tim gabungan yang terdiri dari Forkopimcam Ciemas dan tokoh masyarakat disana, tadi sore menutup sebuah lokasi areal tambang emas ilegal," tegas Aah.
Menurut Aah, penutupan tersebut dilakukan karena kegiatan penambangan emas tersebut tidak berizin atau ilegal dan juga sangat membahayakan keselamatan jiwa bahkan sebelumnya terjadi kecelakaan jiwa yang menewaskan penambang.
"Kegiatan penambangan diareal Cibuluh merupakan kegiatan penambangan ilegal dan sangat membahayakan jiwa penambangannya, karena dilakukan tanpa memperhatikan keselamatan dalam pelaksanaan kegiatan penambangan," sambungnya.
Tim gabungan yang terdiri dari Polisi, unsur TNI dan Satpol PP Kecamatan Ciemas itu, selain menutup juga memberikan himbauan kepada masyarakat lainnya, agar tidak melakukan kegiatan penambangan emas.
"Kami berharap masyarakat sadar untuk tidak melakukan penambangan emas ilegal karena selain melanggar hukum juga tentunya sangat membahayakan keselamatan jiwa," pungkas Aah.
(Tim)