SUKABUMI, jelajahhukum.id - Seorang penambang emas tewas di area penambangan emas tanpa izin di areal Kehutanan Blok Cibuluh Desa Ciemas Kabupaten Sukabumi Jawa Barat, Rabu (15/05/2023) pagi tadi sekira pukul 08.15 wib.
Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede melalui Kapolsek Ciemas Polres Sukabumi Iptu Azhar Sunandar yang didampingi Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman, membenarkan informasi adanya korban kecelakaan di areal pertambangan tanpa izin itu kepada awak media.
“Pagi ini kami menerima informasi tentang adanya kecelakaan di areal tambang ilegal yang mengakibatkan adanya korban meninggal dunia, kemudian anggota kami bersama unsur TNI, pihak Kecamatan dan tenaga kesehatan melakukan evakuasi terhadap korban,” ungkap Azhar Sunandar.
Menurut Azhar, Korban atas nama A (58) warga Kampung Cibangban Desa Tamanjaya Kecamatan Ciemas meninggal didalam lobang dalam kedalaman sekitar 4 meter, dikarenakan lobangnya tiba-tiba ambruk sehingga tanah juga bebatuan menimbun korban.
“Perkiraan kami korban ini masuk areal pertambangan pada malam hari guna menghindari pengawasan petugas, karena sebelumnya petugas gabungan dan Polhut Perhutani sudah menutup areal tambang ilegal tersebut,” tegasnya.
Korban saat ini sudah dibawa kerumah duka guna diserahkan kepada keluarganya untuk pemulasaraan jenazahnya.
“Saya minta masyarakat untuk segera menghentikan kegiatan penambangan emas tersebut, agar tidak terjadi kecelakaan lagi karena kondisi areal pertambangan sangat rentan terjadinya kecelakaan sehingga sangat berbahaya,” pungkas Azhar Sunandar.
(Tim)