SUKABUMI, jelajahhukum.id - Pemerintah menyalurkan sejumlah bantuan sosial (Bansos) kepada seluruh masyarakat Indonesia. Kurang lebih dari 21,353 juta KPM seluruh Indonesia yang akan mendapatkan bansos beras 10 kg ini.
Bansos beras 10 kg diprioritaskan bagi masyarakat yang selama ini menjadi penerima PKH dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT). Salah satunya Desa Ridogalih diantara puluhan ribu desa yang mendapatkan bantuan beras 10 Kg ini, dimana penyaluran nya dilaksanakan di 4 Kedusunan yang berada di wilayah Desa Ridogalih Kecamatan Cikakak Kabupaten Sukabumi.
Kepala Desa Ridogalih Desi Safari,S.Pd.I melalui Sekertaris Desa (Sekdes) Dedi Haryadi mengatakan bahwa hari ini kami Pemdes Ridogalih Kecamatan Cikakak menyalurkan bantuan pangan dari pemerintah berupa beras 10 kg/KPM.
"Alhamdulilah warga di Desa Ridogalih mendapatlan kuota sebanyak 996 KPM, yang hari ini sudah selesai disalurkan melalui puskesos dan perangkat desa melalui Kepala Dusun (Kadus) masing-masing," ucapnya, Senin (29/05/2023).
Dedi juga menjelaskan, karena melihat kultur wilayah agar supaya warga Desa Ridogalih tidak jauh, kita bekerjasama dengan Kepala Dusun (Kadus) dan ada kesepakatan dari warga bahwa pembagian itu dilaksanakan di 4 titik, yaitu di Kedusunan Cihaur, Kedusunan Ciranji, Kedusunan Cicariang serta di dusun tiga.
"Kami berharap untuk pendistribusian beras ini ada tambahan kuota KPM untuk pembagian kedepannya, karena masih banyak warga Desa Ridogalih yang belum mendapatkan bantuan pangan berupa beras 10 kg ini," pungkasnya.
Penyaluran bantuan pangan berupa beras 10 Kg di 4 kedusunan Desa Ridogalih ini adalah bantuan tahap ke II (Dua), dimana bulan sebelum nya Pemdes Ridogalih telah menyalurkan bantuan beras tersebut dengan jumlah yang sama.
Adapun Kegiatan penyaluran beras kepada 996 KPM di Desa Ridogalih berjalan Aman, kondusif dan lancar.
(Tim)