SUKABUMI, jelajahhukum.id - Sebanyak 739 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Cimanggu Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi menerima bantuan pangan berupa beras 10 kg, yang dimana bantuan tersebut bersumber dari Kementrian sosial yang secara langsung disalurkan melalui Pemerintah Desa Cimanggu kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebagai bentuk program bantuan sosial yang dilakukan oleh pemerintah.
Bantuan yang disalurkan ini tidak lain bentuk rasa peduli pemerintah pusat kepada masyarakat, sehingga bisa meringankan beban ekonomi masyarakat dan dengan adanya bantuan pangan ini bisa membantu kebutuhan sehari-hari, Kamis (18/05/2023)
Kepala Desa Cimanggu, Demi mengatakan, alhamdulillah hari ini Desa Cimanggu menyalurkan beras 10 kg kepada 739 KPM, untuk pembagian ini warga banyak yang antusias.
"Apalagi bantuan ini sangat diperlukan oleh warga masyarakat Desa Cimanggu, yang dimana bantuan ini bersumber dari Kementrian Sosial," ucapnya
Demi pun berharap, bantuan ini selanjutnya masih berjalan, walaupun di sisi lain banyak warga Desa Cimanggu masih belum menerima bantuan.
"Pesan kami untuk warga yang menerima bantuan, semoga ini bisa bermanfaat dan bisa berkah juga untuk semuanya. Adapun untuk warga yang belum bisa menerima, mohon untuk bersabar. Mudah-mudahan di tahun selanjutnya bisa menerima bantuan tersebut," pungkasnya.
Penyaluran bantuan pangan ini di dampingi langsung oleh PT Pos Indonesia, pihak kecamatan, Kepala Desa Cimanggu beserta perangkat, Babinsa, Bhabinkamtibmas, BPD, LPM, Karang taruna dan para penerima manfaat.
Reporter: Andi Pratama