SUKABUMI, jelajahhukum.id - Berawal dari curhatan masyarakat di Call Center 110 Polres Sukabumi, Polsek Jampang Kulon Polres Sukabumi besama Satuan Narkoba Polres Sukabumi berhasil membekuk satu orang pelaku penyalahgunaan Narkoba berinisial WA (33) di Kecamatan Jampang Kulon Kabupaten Sukabumi, Senin (22/05/2023).
Menurut Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede mengatakan, penangkapan terhadap pelaku berawal dari laporan masyarakat yang masuk ke Call Center 110 pada hari Jumat tanggal 19 Mei 2023 terkait adanya warga yang sering mengkonsumsi Narkotika jenis Ganja dilokasi toko makanan.
“Saya menerima laporan dari petugas Piket Call Center 110, yang melaporkan adanya masyarakat yang menginformasikan kepada Call Center tentang adanya warga di Jampang Kulon, yang sering mengkonsumsi Narkoba jenis Ganja,” ungkap Akbp Maruly Pardede kepada awak media di Mapolres Sukabumi hari ini, Rabu (24/05/2023).
Atas Informasi dari laporan ke Call Center 110 Polres Sukabumi, Lanjut Maruly, kemudian ia memerintahkan Kasat Narkoba Polres Sukabumi Akp Enjo Sutarjo guna menindaklanjuti informasi dari masyarakat. Kemudian polisi langsung melakukan penyelidikan dan observasi dan berhasil menemukan TKP berdasarkan laporan masyarakat pada Call Center 110 Polres Sukabumi.
“Kemudian unit Satuan Narkoba melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil mengamankan pelaku, petugas juga menemukan barang bukti berupa sisa batang ganja kering dan Kertas Papier di laci meja kerja Pelaku,” beber Maruly.
Kepada pelaku, petugas Polisi juga melakukan Tes Urin untuk mengetahui apakah pelaku telah mengkonsumsi narkoba jenis Ganja.
“Hasil dari tes Urin menunjukan pelaku positif mengkomsumsi Narkoba jenis Ganja,” tegas Kapolres Sulabumi yang akrab disapa Aa Dede itu.
Menurutnya, Saat ini Polisi masih mengembangkan kasusnya dengan memburu bandar yang memasok Narkoba jenis Ganja kepada pelaku.
(*red)