SUKABUMI, jelajahhukum.id - Sarana adalah segala sesuatu yang dapat dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud atau tujuan. Sedangkan prasarana adalah segala sesuatu yang merupakan penunjang utama terselenggaranya suatu proses (usaha, pembangunan, proyek). Untuk lebih memudahkan membedakan keduanya. Sarana lebih ditujukan untuk benda-benda yang bergerak seperti komputer dan mesin-mesin, sedangkan prasarana lebih ditujukan untuk benda-benda yang tidak bergerak seperti gedung.
Dalam Pemerintah Desa, Sarana dan Prasarana sangat vital untuk kelancaran pelayanan masyarakat dan berlangsungnya kinerja staff/perangkat desa. Oleh karena itu, untuk mewujudkan fungsi sarana prasarana desa diatas Pemerintah Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi melaksanakan Rehab Kantor Desa Citepus dari bantuan keuangan Provinsi Jawa Barat tahun 2023, Rabu (17/05/2023).
Kepala Desa Citepus Koswara menyampaikan, dengan dana bankeu provinsi Jabar, Kantor Desa Citepus kini terlihat berwibawa, lebih tertata rapih dan lebih indah. Sedangkan pelaksanakan rehab ini sudah berlangsung dari kemarin-kemarin dan akan elesai dalam waktu 30 hari kalender.
"Saya berharap besar dalam pembangunan balai desa ini. Semoga dengan pembangunan yang dilakukan oleh pemerintah desa saat ini bisa memiliki manfaat dan kemajuan untuk Desa dan masyarakatnya," ucapnya.
Kades Citepus pun mengajak kepada semua masyarakat Desa Citepus untuk terus berpartisipasi dalam kegiatan apapun yang dilakukan oleh pemerintah untuk kemajuan kita semua dan untuk kenyamanan warga juga apabila datang ke Desa.
"Pembangunan ini merupakan target dan tujuan Pemerintah Desa untuk membawa Desa Citepus lebih maju lagi dan merupakan Desa yang maju di hadapan semua Desa-Desa yang ada Kabupaten Sukabumi khususnya, ataupun di Jawa Barat dan semua Desa di seluruh Indonesia secara umumnya," pungkas Kepala Desa Citepus Koswara.
(Novita)