SUKABUMI, jelajahhukum.id - Pemerintah Desa (Pemdes) Cibodas Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi melaksanakan kegiatan penyaluran bantuan pangan berupa beras kepada 1761 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk masyarakat warga Desa Cibodas, Rabu (17/05/2023).
Dalam Pembagian tersebut di dampingi oleh Kepala Desa Cibodas H. Junajah Jajah Nurdiansyah S. Pd serta perwakilan dari aparat Desa Cibodas, para Kadus di 4 kedusunan, para RW dan para RT Desa Cibodas.
"Penyaluran bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 Kg ini di salurkan langsung sesuai jumlah KPM ke RT masing-masing di 4 kedusunan dari 16 ke RW'an dan 60 ke RT'an tanpa di pungut biaya ongkos. Hal ini dilakukan agar dalam proses pembagian beras dapat berlangsung dengan lancar dan tertib," ucapnya.
Sebanyak 1761 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) menerima bantuan beras dengan masing-masing beras yang di bagikan sebanyak 10 Kg per KPM.
Kepala Desa Cibodas H. Junajah Jajah Nurdiansyah S.Pd berharap dengan bantuan yang digulirkan pemerintah melalui program ini dapat bermanfaat bagi masyarakat yang saat ini menerima, jangan sampai bantuan ini disalahgunakan atau dijual, jadi dimohon untuk dimanfaatkan sebaik mungkin.
"Mudah-mudahan penyaluran bantuan pangan berupa beras dari Pemerintah melalui desa ini bisa meringankan kebutuhan dan bermanfaat untuk masyarakat Desa Cibodas. Alhamdulillah kegiatan penyaluran bantuan pangan berupa beras sebanyak 10 Kg ini berjalan dengan lancar, warga yang menerima sangat antusias dan senang menerima bantuan tersebut," pungkas Kepala Desa Cibodas.
(Novita)