SUKABUMI, jelajahhukum.id - Kasus terkait fitnah, penganiayaan dan pengrusakan rumah dengan korban Parman (60) beserta Istrinya Ema (50) warga Kampung Bojongkalong Desa Mandrajaya kecamatan Ciemas Kabupaten Sukabumi yang telah di laporkan Kuasa hukum korban pada hari Kamis (4/5/2023) ke Satreskrim Polres Sukabumi kini mulai ada titik terang dan dalam penanganan Satreskrim Polres Sukabumi.
Pihak pelapor atau korban Parman beserta Ema istrinya di panggil tim penyidik, guna melengkapi berkas BAP serta di dampingi Tim kuasa hukumnya Ratna Mustika Sari,SH dari LAW FIRM EDMD & Partner, Efri Darlin Martho Dachi, Rabu (24/05/2023).
Ratna Mustika Sari, SH yang mendampingi Parman dan Ema (Terduga fitnah dugaan dukun santet) memberikan pernyataan resminya kepada awak media terkait pemanggilan kliennya oleh pihak penyidik
"Jadi hari ini kita melakukan pendampingan kepada dua klien saya ini, sebetulnya udah lapor ya di minggu sebelumnya. Jadi hari ini BAP tambahan saja, karena sebelum nya sudah di BAP. Emak dan bapak ini melaporkan ke Polres Sukabumi atas dugaan tindakan fitnah dan pengeroyokan atau perusakan barang (rumah_red)," ucapnya.
Jadi itu pasal 311 atau pasal 170 nya nanti sama penyidik akan di cek, lanjut Rantna, mana nih yang akan masuk unsurnya. Tapi dari keterangan BAP tambahan dari emak dan bapak yang tadi sudah ditambahkan, kemungkinan sih dari 2 pasal tersebut sudah memenuhi unsur nya, Fitnah dan pengereroyokan atau perusakan barang.
"Kalau untuk perkembangan nya masih baru tahap penambahan informasi di BAP, jadi kita setelah selesai tadi di BAP tambahan. Nanti kita akan menunggu intruksi dari penyidik. Apa yang akan penyidik lakukan. Kita posisi nya dalam keadaan menunggu ya, apa yang akan nanti dilakukan oleh penyidik," terang Ratna Mustika Sari, SH.
Ratna pun menjelaskan, Kalau nanti BAP nya sudah selesai, sudah siap dan dianggap sudah cukup. Setelah itu mungkin akan dilakukan gelar perkara ya.
Saat awak media menanyakan, apakah terduga para pelaku ada yang sudah diproses?
Ratna pun menjawab, Masih, karena kita harus mengumpulkan bukti-bukti ya. Karena emak dan bapak ini kan walaupun beliau mengalami kejadian pada saat itu, bisa saja mereka berdua lupa atau mungkin hal-hal seharusnya tidak terjadi bisa beliau cerita kan.
"Jadi Kita harus benar-benar akurat, informasi dari mereka berdua yang di alami pada saat kejadian, itu harus sangat akurat.
"Kita tidak bisa menuduh orang juga tanpa ada bukti yang kuat," ungkapnya.
Ketika ditanya awak media, apakah emak dan bapak ini dapat intimidasi dari orang lain atau pun dari terduga pelaku perusakan rumah dan fitnah?
Tidak ada, mereka berdua melapor karena merasa mengalami tindakan yang sangat jahat ya, memfitnah orang untuk melakukan hal yang tidak mereka lakukan itu kan sangat jahat. Apalagi juga dengan dibuktikan dengan ada perusakan barang (rumah mereka berdua). Sampai hari ini mereka berdua pun tidak bisa menempati rumahnya, harus tinggal jauh dari desa itu.
"Karena dulu pun mereka dulu pernah di usir dari warga sekitar situ. Bukan hanya baru-baru ini saja, jadi sebelum nya juga sudah ada intimidasi-intimidasi dari warga sekitar bahwa emak dan bapak ini melakukan tindakan seperti yang mereka tuduhkan," pungkas lawyer muda Ratna Mustika Sari, SH
Selanjutnya, pihak kuasa hukum Parman dan Ema akan selalu memonitor perkembangan penyidikan kasus kliennya di Satreskrim Polres Sukabumi dan akan selalu koordinasi apabila di perlukan oleh penyidik guna mempercepat proses kasus tersebut.
(Tim)