SUKABUMI, jelajahhukum.id - Ratusan perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas mendatangi Gedung DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) Kabupaten Sukabumi, Selasa (16/05/2023)
Kedatangan ratusan perwakilan masyarakat untuk mengadu dan curhat ke anggota DPRD komisi I untuk segera melantik kepala desa PAW (Pergantian Antar Waktu) Ciwaru kecamatan Ciemas yang telah melaksanakan pemilihan pada bulan Maret 2023 lalu.
Pantauan dilapangan, sebelum melakukan audensi ratusan perwakilan masyarakat tersebut sempat melakukan orasi dihadapan personel kepolisian yang disampaikan melalui pengeras suara untuk anggota DPRD.
Dalam orasi yang disampaikan Muhammad Syarifudin Yusuf (40) mengatakan, terdapat 6 point tuntutan yang dicurhatkan kepada anggota DPRD yakni meminta bupati Sukabumi atau camat untuk segera melantik kepala desa PAW desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas, demi penyelenggaraan dan pelayanan desa yang baik dan tertib.
Masyarakat juga meminta komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi untuk memanggil dan menegur DPMD dan camat yang dinilai lambat dan memperhambat proses demokrasi pilkades di Ciwaru dalam proses pelantikan padahal bupati telah mengeluarkan SK tentang pemberhentian pejabat kepala desa dan pengangkatan kepala desa PAW tahun 2023 - 2025 tapi sudah 30 hari tidak melantiknya sehingga melanggar aturan.
Tidak hanya itu, Muhammad Syafrudin Yusuf menambahkan, bupati dan camat Ciemas sudah melanggar UU Desa nomor 6 tahun 2014 pasal 38 ayat 6, serta meminta bupati dan Camat Ciemas harus menghilangkan tendensi politik untuk melantik Kades PAW Ciwaru secepatnya.
Dan jika tuntutan warga desa Ciwaru tidak diindahkan dan dilaksanakan, kata Muhammad Syarifudin Yusuf masyarakat akan melakukan aksi yang lebih banyak dan besar lagi, melaporkan ke kemendagri dan Ombudsman serta KPK.
"Intinya hasil keputusan SK sudah keluar, paling lambat 30 hari, ini sekarang sudah lebih, gimana ini pak bupati, karena tidak mungkin pak Bupati mengeluarkan itu kalau tidak dilantik, ingin kami pertanyakan ada apa ini terlambat," ujarnya.
Menurut M. Syarifudin Yusuf hal yang paling sangat urgent yakni setiap kegiatan urusan desa harus ditandatangani oleh kepala, sementara saat ini kepala desa terpilih dari PAW belum dilantik, tentunta hal itu sangat mengganggu jalannya roda pemerintahan Desa Ciwaru.
"Saya mohon mudah-mudahan ada keputusan, karena istilahnya pemilih desa PAW nya murni menang. Hari ini kita nuntut untuk kebijakan pak Bupati, mudah-mudahan ada keputusan nanti dalam rapat atau audensi dengan DPRD," bebernya.
"Masih belum dilantiknya itu yang menjadi pertanyaan masyarakat, beberapa kali mengambil langkah ke kecamatan kemarin, belum ada keputusan. Mudah-mudahan segera ada keputusan dan dilaksanakan pelantikan,"sambungnya.
Sementara itu seusai melakukan orasi dari ratusan perwakilan masyarakat, selanjutnya melakukan audensi dengan komisi I DPRD, yang dihadiri ketua yakni Paoji Nurzaman, didampingi Andri Hidayana, Badri Suhendi, Leni Liawati, Ujang Abdurohim Rochmi,
Tidak hanya itu, dalam audensi tersebut juga dihadirkan jajaran dari DPMD, Inspektorat, pemerintahan kecamatan Ciemas, BPD dan personel pengamanan dari kepolisian Polres Sukabumi dan TNI Kodim 0622/Kabupaten Sukabumi.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Sukabumi Paoji Nurzaman mengatakan hasil audensi terkait SK yang sudah melebihi 30 hari kades PAW Ciwaru belum dilantik terhalang dengan masa kerja dimana terpotong cuti bersama libur lebaran 1444 H/ 2023 M.
"Mudah mudahan hasil hari ini, kesepakatan baik komisi I semua fraksi sudah menyampaikan, memohon kepada pak Bupati pemangku kewenangan untuk melantik atau pak Camat," ujar Paoji.
Diberitakan sebelumnya, 20 Maret 2023 lalu dilaksanakan pemilihan kepala desa antar waktu (PAW) Desa Ciwaru, Kecamatan Ciemas dengan tiga calon yakni yakni Abdurahman Rochmi, Sirodjudin, Aris Irfan Haryadi
Dari tiga calon tersebut, Sirodjudin memperoleh suara terbanyak dengan memperoleh 115 suara, diposisi kedua Abdurahman Rochmi yang memperoleh 83 suara, diposisi kedua Aris Irfan Haryadi dengan memperoleh 2 suara.
Pilkades PAW ini dilakukan karena Kepala Desa Ciwaru definitif mengundurkan diri pada 19 Agustus 2022, namun pasca pemilihan PAW tersebut hingga saat ini kepala desa terpilih belum dilantik, padahal SK Bupati Sukabumi telah keluar.
(Ateu/Ellah)