• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Uang Bisnis Domba Lenyap Dipakai Wik-wik Sama Wanita Simpanan, Akhirnya Mencoba Prank Polisi Dengan Ngaku Dibegal

    Rabu, 4/12/2023 06:49:00 PM WIB Last Updated 2023-04-13T07:12:44Z
    masukkan script iklan disini


    SUKABUMI, jelajahhukum.id _ Ada-ada saja kelakuan DR (36), warga Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi ini, yang telah membuat heboh didunia maya dan membuat sibuk aparat kepolisian.

    Ceritanya, DR pada hari Minggu (09/04/2023) membuat cerita bahwa dirinya mengaku telah mengalami pembegalan, yang diakuinya dilakukan oleh orang yang tidak dikenal (OTK) berjumlah dua orang

    "Saya sengaja membuat cerita telah mengalami pembegalan dan untuk meyakinkan cerita saya. Saya sengaja tidur tergeletak dipinggir jalan dan motor saya tergeletak disamping saya," ucap DR kepada Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede pada saat ekspos kasusnya di Mapolres Sukabumi Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Rabu (12/04/2023).

    Kemudian DR yang tergeletak dipingir jalan tepatnya di jalan Mataram Kecamatan lengkong, ditolong warga yang melintas, kemudian diantar warga untuk membuat laporan pengaduan di Polsek Lengkong Polres Sukabumi pada sore harinya.

    "Atas adanya laporan dari saudara DR ini, Polsek Lengkong dibantu oleh satuan Reskrim Polres Sukabumi melaksanakan olah TKP dan pemeriksaan saksi dilokasi kejadian. Dari hasil olah TKP dan pemeriksaan saksi, tim kami ternyata menemukan banyak kejanggalan atas laporan dan pengakuan DR tersebut," ungkap Maruly kepada awak media di Mapolres Sukabumi.

    Kemudian Maruly menjelaskan, Polisi bisa mengetahui bahwa laporan DR itu palsu alias bohong, manakala polisi memeriksa Handphone DR, ternyata ada transaksi pengeluaran uang sebesar Rp 10.000.000.-, oleh DR dari salah satu Bank, pada saat dikonfirmasi kepada DR, ternyata uang tersebut merupakan kiriman dari istrinya untuk membeli domba dalam rangka usaha.

    "Akhirnya DR mengaku uangnya tersebut habis dipakai untuk berpoya-poya dengan wanita idaman lain (WIL). Karena takut ketahuan oleh istrinya, akhirnya terbesit untuk mengarang cerita bahwa dirinya telah mengalami pembegalan," jelas Maruly.

    Atas perbuatan DR tersebut, penyidik Polres Sukabumi akan memproses secara hukum kepada DR, dengan menjeratnya dengan pasal 220 KUHPidana tentang laporan palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun 4 bulan penjara.

    "Kepada DR kami tidak melakukan penahanan, hanya yang bersangkutan wajib lapor seminggu dua kali, karena ancaman hukumannya dibawah 5 tahun," tutup Maruly.

    Dalam kasus ini pihak penyidik Polres Sukabumi telah menyita beberapa barang bukti, diantaranya Satu lembar laporan Polisi dari Polsek Lengkong, Satu unit sepeda motor, pakaian dan tas, Handphne serta sisa uang sebesar Rp 4.300.000,-.

    (Irwan/Andi)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini