SUKABUMI, jelajahhukum.id - Tim Resmob Sat Reskrim Polres Sukabumi yg dipimpin Kasat Reskrim AKP Dian Pornomotelah ungkap dugaan pembegalan diwilayah Kecamatan Lengkong Kabupaten Sukabumi, yang ternyata hanya sebuah rekayasa yang dibuat oleh pelaku DR.
Kasus pembegalan tersebut sempat viral terutama di Media sosial dan pemberitan media online.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menyatakan dengan tegas bahwa tidak ada kejadian pembegalan diwilayah hukumnya.
"Anggota saya sudah mengecek ke TKP, kemudian melakukan penyelidikan. Ternyata informasi adanya pembegalan itu tidak benar, melainkan hanya sebuah rekayasa saja oleh pelaku DR," tegas AKBP Maruly Pardede sore ini, Selasa (11/04/2023).
Menurut Kapolres, cerita adanya pembegalan hanya akal-akalan pelaku, karena takut ketahuan bahwa uang istrinya yang disimpan dalam rekening pelaku terpakai oleh pelaku.
"Motif pelaku membuat cerita pembegalan terhadap dirinya, karena takut ketahuan uang istrinya terpakai," jelas Maruly.
Kini pelaku sudah diamankan dan dimintai keterangan dengan dugaan membuat laporan palsu yang meresahkan masyarakat, terhadap pelaku dapat dijerat pasal 220 KUHP dan diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan.
(Tim)