SUKABUMI, jelajahhukum.id - Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2023 jo, PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih pasal 41 dan keputusan KPU Nomor 27 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem Informasi data pemilih. Sehubungan dengan dasar tersebut, maka panitia pemungutan suara Desa Jayanti menggelar Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP).
Rapat pleno tersebut dihadiri oleh Bhabinkamtibmas, Babinsa, PPK pengurus kecamatan Palabuhanratu, PKD (pengawas diwilayah kecamatan), Ketua PPS dan jajaran PPS Desa Jayanti, seluruh Pantarlih Desa Jayanti kemudian ada juga perwakilan dari beberapa partai politik.
Kepala Desa Jayanti Nandang,S.Ag mengatakan, hari ini Jum'at (31/03/2023) di Desa Jayanti sedang dilaksanakan rapat pleno terbuka penetapan daftar hak pilih hasil pemutakhiran.
Pada rapat pleno tersebut, satu persatu para petugas Pantarlih menyampaikan hasil tugas yang dilaksanakan dua bulan kebelakang, sebagaimana pencoklitan dilapangan. Maka didapatilah, dari 24 TPS yang ada di Desa Jayanti, jumlah data hak pemilih, baik data hak pilih pemula atau potensial, atau juga tidak sah dalam kata tidak memenuhi persyaratan sebagai hak pilih. Itu sudah disampaikan sebagaimana data tersebut.
"Harapan kami pemerintah Desa Jayanti, pertama bahwa dipundak para petugas pantarlih dan para petugas PPS, selain mengemban petugas pantarlih dan juga petugas PPS, tetapi tersemat kewajiban atas nama pemerintahan Desa Jayanti, maka kami berharap tugas tersebut diemban dengan sebaik-baiknya dan penuh rasa tanggung jawab, karena bagaimana pun tidak bisa lepas tugas yang tersemat disana ada kewajiban untuk menjaga marwah pemerintah Desa Jayanti," ucap Nandang.
Yang kedua, masih kata Nandang, selain hasil yang didapatkan hari ini untuk kepentingan hak pilih ataupun kepentingan Pemilu. Pemdes Jayanti pun sangat berkepentingan terkait data dari hasil Pantarlih, karena kita wajib hukumnya mengetahui berapa jumlah peningkatan hak pilih di Desa Jayanti, meskipun untuk persiapan di tahun 2025 itu masih dua tahun kedepan. Tapi setidaknya itu akan menjadi Save File buat Pemdes Jayanti untuk mengetahui perkembangan data hak pilih yang ada di wilayah Desa jayanti.
"Kami menghimbau kepada para PPS untuk memberikan akses informasi seluas-luasnya buat warga, tidak hanya data tersebut di save file menjadi database yang tersimpan di komputer atau dilaptop saja, tapi berikan informasi itu secara manual kepada warga yang bisa ditempel dan dibaca langsung oleh warga secara keseluruhan, jadi siapapun mereka yang membutuhkan," terangnya.
Kemudian, lanjut Nandang, untuk para pengurus para partai politik pada saat itu, memang disayangkan ada beberapa pengurus parpol tingkat ranting yang tidak bisa ikut hadir dipertemuan itu, padahal di Desa Jayanti ada beberapa kantor partai politik dan domisili nya ada di Desa Jayanti.
"Kepada mereka saya menghimbau agar memberikan data, dari mulai pengurua ranting nya, nomer kontaknya berikut dengan domisili kantor partai dimana. Agar kami bisa mengakses juga dan memberikan informasi terkait apapun menyangkut dengan hal-hal demokratis yang ada di Desa Jayanti, khususnya tentang kepartaian," ungkapnya.
Maka ini menjadi penting buat kita, tambah Nandang, ketika ada kantor partai politik yang berdomisili di Desa Jayanti, seharusnya memberikan informasi kepada pemerintah desa bahwa mereka ada di wilayah hukum Desa Jayanti.
"Saya sampaikan kepada semuanya agar tetap menjaga soliditas dan sinergitas dalam rangka mensukseskan Pemilu legislatif dan Pilpres dan lain sebagainya di tahun 2024, agar tidak terjadi kesalahan-kesalahan apalagi sampai terjadi kesalahan yang sangat fatal. Ini harus dijaga dan tidak boleh terjadi," pungkasnya.
Dari hasil rapat pleno tersebut, tertuanglah di Berita Acara Nomor: 005/PP.07.1-BA/3202.01.2010/2023
REKAPITULASI DAFTAR PERUBAHAN PEMILIH HASIL PEMUTAKHIRAN TINGKAT KELURAHAN/ DESA JAYANTI PEMILIHAN UMUM TAHUN 2024
Pada hari ini, Jumat Tanggal Tiga Puluh Satu Bulan Maret Tahun Dua Ribu Dua Puluh Tiga, bertempat di Aula Desa Jayanti, PPS Desa jayanti telah melaksanakan Rapat Pleno Terbuka Dan Rekapitulasi Daftar Perubahan Pemilih Hasil Pemutakhiran Tingkat Kelurahan/ Desa Jayanti Untuk Pemilihan Umum Tahun 2024.
Dalam rapat tersebut, PPS Desa Jayanti Menetapkan Rekapitulasi Daftar Perubahan Pemilih Hasil Pemutakhiran Kelurahan/Desa dengan Rincian sebagai berikut:
1. Rekapitulasi daftar perubahan pemilih hasil pemutakhiran
a. Jumlah TPS sebanyak 24 TPS.
b. Pemilih Aktif sebanyak 5208
c. Pemilih baru sebanyak 737
d. Pemilih tidak memenuhi syarat sebanyak 660
e. Perbaikan data pemilih sebanyak 221
f. Pemilih Potensial Non KTP-el sebanyak 79
Rekapitulasi Daftar Perubahan Pemilih Hasil Pemutakhiran tersebut selanjutnya ditetapkan secara lebih rinci dalam dokumen Rekapitulasi tingkat Kelurahan/Desa Jayanti sebagaimana terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Berita Acara ini.
Demikian Berita Acara ini dibuat untuk dipergunakan sebagaimana mestinya.
Dibuat di : Jayanti
pada tanggal : 31 Maret 2023
PANITIA PEMUNGUTAN SUARA DESA JAYANTI
UJANG USMAN FASSA HAMIDI (Ketua)
AGUS GUNAWAN (Anggota)
BELLA AMELIA (Anggota)
(Tim)