SUKABUMI, jelajahhukum.id - Satreskrim Polres Sukabumi dalam kurun waktu bulan Maret sampai April Tahun 2023 berhasil mengungkap dan menangkap 15 orang tersangka pelaku kejahatan. Hal itu di ungkapkan Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede (AA DEDE) dalam press realease di halaman Mako Polres Sukabumi, Kamis (6/4/2023).
AA DEDE sapaan Akrab Kapolres Sukabumi yang di dampingi Kasat Reskrim AKP Dian Pornomo ,Kasi humas Iptu Aah Saepul Rohman serta Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Iptu Bayu Sunarti menjelaskan di depan para awak media Kasus apa yang berhasil diungkap dan TKP nya di mana saja.
"Dari semua Kategori beberapa kasus yang berhasil kita ungkap ada 15 Orang tersangka yang kita amankan dan di proses secara hukum dengan beberapa kasus," tegas Kapolres
AKBP Maruly Pardede pun menjelaskan, kasus yang menyangkut pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dengan 7 orang tersangka, satu orang tersangka dengan kasus 351 tentang Penganiayaan, tentang perjudian pasal 303 dengan satu orang tersangka. Kemudian menyangkut pasal 81 dan 82 undang-undang 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Perempuan dan anak (PPA) dengan 5 orang tersangka, terakhir menyangkut pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan satu orang tersangka.
"Terhadap beberapa tersangka di atas saat ini dalam proses penyidikan dan dilakukan penahanan di Rumah Tahanan (Rutan ) Polres Sukabumi," pungkasnya
Selain menampilkan ke 15 tersangka, Kapolres juga memperlihatkan barang bukti yang berhasil di amankan dari semua kasus yang di ungkap, seperti senjata tajam, pakaian atau jaket yang di pakai para pelaku, uang tunai, ATM, serta kupon Togel.
(Irwan/Andi)