SUKABUMI, jelajahhukum.id - Malam hari adalah waktu favorit bagi pelaku pencurian untuk melakukan aksinya. Sebab, di malam hari warga masyarakat mengistirahatkan badannya dengan tidur lelap setelah seharian beraktivitas.
Tapi tidak bagi personil polsek Parakansalak. Minggu (02/04/23) dini hari sekira jam 00:30 Wib, dua anggota dari polsek Parakansalak yakni Aipda Ajis dan Bripka Dadi berkeliling melakukan pengontrolan ke beberapa Satkamling yang berada di Desa Lebaksari kecamatan Parakansalak kabupaten Sukabumi. Setelah berhenti di satu pos berlanjut ke pos lainnya. Dinginnya malam rupanya bukan halangan buat mereka.
Dalam kegiatannya tersebut keduanya mengajak warga masyarakat untuk tetap konsisten melaksanakan ronda malam dan segera melaporkan kepada pihak polsek atau kepada bhabinkamtibmas apabila ada kejadian atau mengamankan pelaku kejahatan.
"Warga jangan main hakim sendiri jikalau mendapati pelaku kejahatan, segera laporkan saja kepada kami," tutur Ajis, Kanit Binmas Polsek Parakansalak yang diamini Bripka Dadi, bhabinkamtibmas desa Lebaksari.
Dilihat di KUHP perbuatan main hakim sendiri (Eigenrichting) ini dikaitkan dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun dan selama-lamanya 12 tahun penjara.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui kapolsek Parakansalak Iptu Dodi Irawan ketika dikonfirmasi oleh tim liputan humas menjelaskan bahwa setiap malam ada anggotanya yang berkeliling mengunjungi Satkamling, mereka akan memberikan himbauan kamtibmas dan mengingatkan warga untuk tidak main hakim sendiri manakala mendapati pelaku kejahatan.
"Kami selalu berupaya untuk memberikan rasa aman dan damai kepada masyarakat, salah satunya adalah dengan berpatroli malam hari menyambangi pos-pos Satkamling yang ada," ungkapnya.
Karena ini tugas kami, lanjut Kapolsek, dan sejalan dengan program bapak Kapolres Sukabumi yaitu AA DEDE (Agamis, Aman, Dedikasi, Empati, Damai, Efektif dan efisien).
"Selain itu kami juga mengajak kepada semua warga untuk peduli terhadap remaja di kampung masing-masing, jangan biarkan mereka nongkrong tidak jelas, tegur mereka, suruh pulang ke rumah masing-masing. Jangan sampai mereka jadi korban atau pelaku perang sarung," pungkas Iptu Dodi.
(Tim)