• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    DPC Demokrat Kabupaten Sukabumi Minta MA Tolak Permohonan PK Moeldoko

    Senin, 4/03/2023 06:07:00 PM WIB Last Updated 2023-04-12T05:55:21Z
    masukkan script iklan disini


    SUKABUMI, jelajahhukum.id - Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi bersama Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi dari Fraksi Demokrat Badri Suhendi yang didampingi puluhan pengurus Partai Demokrat beramai-ramai mendatangi Kantor Pengadilan Negri Cibadak, Senin (03/04/2023).


    Kedatangannya tersebut dalam rangka memberikan surat Permohonan Perlindungan Hukum dan Keadilan yang ditunjukan Kepada Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia melalui Pengadilan Negeri Cibadak.


    Permohonan perlindungan hukum tersebut dilakukan karena Kelompok Kongres Luar Biasa (KLB) Deli serdang Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko cs mengajukan Permohonan Peninjauan Kembali (PK) atas gugatannya yang sebelumnya di tolak.


    Sebelum ke Pengadilan Negri Cibadak, Ketua DPC Partai Demokrat Kabupaten Sukabumi Iman Adi Nugraha mengatakan, ini adalah rapat pimpinan DPP yang langsung konek dengan seluruh jajaran di partai Demokrat seluruh indonesia, berkaitan dengan adanya PK dari kepala Staf di kepresidenan yaitu saudara Moeldoko terhadap gugatan terhadap Partai Demokrat.


    "Hari ini kita Partai Demokrat yang solid dibawah pimpinan Ketua Umum Bapak AHY untuk mengkonsolidasikan diri menssuport DPP agar kembali memenangkan gugatan atau SPK yang dilakukan oleh saudara Moeldoko," ucapnya.


    Sebetulnya, lanjut Iman, DPC itu sama dengan masyarakat luas. Siapa sih KSP Moeldoko itu di Partai Demokrat, jadi beberapa kali dia kalah di pengadilan. Hari ini sampai di tingkat tinggi bahwa memang tidak ada suatu hal yang melanggar aturan dari pihak kami, Partai Demokrat yang sah.


    "KSP Moeldoko itu melakukan kongres di Sumatera (Deli serdang), yang di anggap oleh kami itu adalah kongres abal-abal dan kita berharap pembegalan partai ini harus segera di akhiri dan kita masih percaya pada institusi hukum dinegeri ini bahwa upaya-upaya pembegalan Partai Demokrat yang nyata dari sabang sampai merauke kadernya, pengurusnya solid di kepemimpinan AHY jangan di utak atik dan jangan di ganggu," tegasnya.


    Iman Adi Nugraha pun menjelaskan, kami kader di tingkat Kabupaten sampai ke tingkat bawah itu siap mengawal proses keadilan, yang nanti Insha Allah mudah-mudahan Mahkamah Agung menolak PK Moeldoko. 


    "Karena Novum yang mereka berikan adalah Novum yang sudah di bahas di tingkat pengadilan yang sudah di putus yang dimenangkan oleh partai demokrat dibawah pimpinan AHY," ujar Iman.


    Saya kira, masih kata Iman, di Kabupaten Sukabumi kadernya solid, tidak ada kader satupun yang membelot yang ikut ke KSP Moeldoko. Kalaupun ada itu kader buatan, ibarat kader jadi-jadian dan kader abal-abal yang patut dipertanyakan, kalau kader asli saya kira tidak ada cuman satu komando dibawah pimpinan AHY.


    "Hari ini kita mau ke Pengadilan Negeri Cibadak yang di Jajaway, Insha Allah kita akan memberikan surat perlindungan hukum kita DPC, DPD dan kader Demokrat Indonesia hari ini mendatangi pengadilan, agar proses hukum yang terjadi benar-benar menjadi proses hukum yang bisa memberikan rasa keadilan bagi warga Partai Demokrat umumnya dan seluruh masyarakat indonesia," papar Iman.


    Saat di Pengadilan Negri Cibadak, Iman Adi Nugraha pun menyampaikan, Alhamdulillah saya sangat berterima kasih sekali terhadap ketua Pengadilan Negeri Cibadak yang telah bisa menerima kami dengan baik.


    "Kami yakin pengadilan hukum dinegeri kita akan tetap tegak seadil-adilnya. Kami dari Partai Demokrat dibawah kepemimpinan Bapak AHY masih bisa melanjutkan perjuangan kami dalam rangka memajukan negeri ini," imbuhnya.



    Iman pun sangat apresiasi, pak ketua terima kasih atas penerimaanya dan kami sudah sampaikan suratnya, yaitu surat perlindungan hukum, yang kami sampaikan bukan hanya di kabupaten sukabumi tapi diseluruh indonesia pada jam yang sama.


    "Tentu inplikasi dari pada langkah-langkah politik itu selalu akan berkorelasi karena ini tahun politik, jadi ketika kami mendeklarasikan pencalonan Anies Baswedan calon presiden pada tanggal 02 maret, tanggal 03 maret PK itu disampaikan, kami membacanya ini ada korelasi," kata Iman.


    Langkah selanjutnya, tambah Iman, kita serahkan pada pengadilan Mahkamah Agung dan kita berdoa serta kami masih yakin anak-anak bangsa ini, keadilan akan tetap tegak.


    "Saya yakin Mahkamah Agung pengadilan itu tidak bisa di interpensi oleh pihak manapun," pungkas Iman di akhir wawancaranya kepada wartawan.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini