LEBAK, jelajahhukum.id - salah satu guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bertugas di SDN 1 Cikadu Kampung Cikadu Kecamatan Cibeber di duga ikut andil dalam pelaksanaan perekrutan calon warga belajar yang mendapatkan ijazah instan tanpa harus ikut pembelajaran.
Dugaan oknum guru PNS di SDN 1 Cikadu ikut andil tersebut terungkap setelah adanya keterangan dari beberapa warga belajar dan orang tuanya. Selain Andil perekrutan, oknum guru tersebut juga mewajibkan menebus ijazah sebesar Rp 500.000 sampai Rp 3.000.000,
Salah satu Orang tua siswa inisial WB mengatakan bahwa untuk mendapatkan ijazah anak saya, saya nembak dengan uang senilai Rp 3.000.000 dan uangnya saya kasihkan ke pak Aad, karena semua warga belajar yang ada di sini untuk ikut PKBM melalui pak Aad, tapi memang anak saya tidak ikut kegiatan pembelajarannya.
"Ngasih uang senilai Rp 3 juta itu sudah terima bersih, karena kebutuhan ijazahnya juga mendadak, tuntutan dari perusahaan yang mengharuskan anak saya menggunakan jenjang SMA Atau paket C," ungkap orang tua WB.
Selain anak saya, lanjut Orang tua WB, yang lain juga harus nebus ijazah sebesar Rp 500.000 bahkan ada yang tidak di ambil karena harus menebus.
"Dikampung sini saja ada dua orang yang harus Nebus Rp 500.000,- belum di tempat lain, dan semuanya di sini melalui pak Aad," terang Orang tua WB, pada tanggal (27/03/2023)
Sementara itu, Diduga oknum guru PNS SDN 1 Cikadu yang dimaksud selaku orang yang di anggap oleh warga, belajar yang meminta penebusan ijazah dan yang mempasilitasi ijazah instan ketika di konfirmasi kedua kalinya mengenai kewajibannya sebagai PNS di SDN 1 Cikadu, tidak memberikan penjelasan apapun ke awak media," Jum'at (14/04/2023)
(*red)