SUKABUMI, jelajahhukum.id - Dibulan suci ramadhan ini Polsek Ciemas Polres Sukabumi banyak mendapat curhatan dari masyarakat atas keresahan pengguna knalpot brong.
Sesuai Perintah Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede melalui Kapolsek Ciemas Iptu Azhar bersama Anggotanya untuk menindak tegas dan gerak cepat atas aduan masyarakat tersebut.
“Apabila diketemukan motor dengan knalpot brong kita berhentikan, beri pemberitahuan agar membawa knalpot standar ke polsek lalu pasang di polsek sampai suaranya menjadi layaknya motor standar," ucapnya.
Dalam penertiban knalpot brong di kecamatan Ciemas ini mendapatkan16 pengendara yang menggunakan Knalpot Brong, Jumat sore (31/3/2023).
"Kami akan menindak tegas kepada para pelanggar di dapatkan beberapa barang bukti berupa Knalpot Racing dan langsung di amankan di Mapolsek Ciemas Polres Sukabumi," tegasnya.
Tidak hanya menindak tegas, Kapolsek Ciemas Iptu Azhar Mantan Kaurmin Sat Intelkam Polres Sukabumi ini juga memberikan himbauan mengenai kelayakan kendaraan bermotor mulai dari menggunakan aksesoris Standar Nasional Indonesia (SNI) dan melengkapi surat-surat kendaraan bermotor.
(Tim)