SUKABUMI, jelajahhukum.id – Bhabinkamtibmas Desa Cidahu Bripka Jejen Saepuloh melaksanakan kegiatan pengamanan Bazzar murah yang dilaksanakan di Halaman Desa Cidahu Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi, Sabtu (01/04/2023).
Pemerintah Kabupaten Sukabumi Melalui Dinas Ketahanan Pangan dalam rangka membantu masyarakat yang kurang mampu di bulan suci Ramadhan 1444 H.
Kegiatan Bazzar murah tersebut merupakan kerjasama antara Dinas Ketahanan Pangan Kab. Sukabumi dengan Pemdes Cidahu Kecamatan Cidahu Kabupaten Sukabumi.
Adapun jenis bahan dan harga makanan atau sembako yang dipasarkan pada saat itu adalah seperti :
– Beras 5 kg Rp 48.000
– Gula pasir 2 Kg Rp 22.000
– Minyak goreng 2 liter Rp 28.000
– Daging ayam per 1 kg Rp 32000
IPTU A.SURYANA.B,SH mengatakan bahwa harga tersebut lebih murah dari harga yang ada di pasaran, sehingga pembeli atau penerima paket sembako di pasar murah tersebut dibatasi jumlah belanja per paketnya seperti Satu Paket terdiri dari beras 5 kg, gula 2 kg, minyak 2 liter, Daging ayam 1 Kg dan setiap warga hanya dapat berbelanja satu paket tiap kepala keluarga.
"Hal itu dilakukan karena masyarakat sangat antusias untuk berbelanja dan untuk menghindari adanya para pedagang yang sengaja membeli dalam jumlah besar yang kemudian akan dijual kembali kepada masyarakat," ungkapnya.
A.SURYANA.B,SH menyampaikan bahwa kegiatan tersebut sebagai bentuk pelayanan terhadap masyarakat di wilkum Polsek Cidahu sesuai perintah dan program Kapolres Sukabumi AKBP MARULY PARDEDE SH,SIK,MH "AA DEDE (Agamis,Aman,Damai,Empaty,Dedikasi Efektif dan Efesien).
"Selama Kegiatan berlangsung situasi berjalan dengan lancar dan aman," tutup Iptu A.Suryana
(Tim)