• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Tuntut Aktor Intelektual SPK Fiktif, DPC Baladhika Adhyaksa Nusantara Geruduk Gedung DPRD dan Kantor Dinkes Kabupaten Sukabumi

    Kamis, 3/16/2023 06:23:00 PM WIB Last Updated 2023-03-16T11:44:05Z
    masukkan script iklan disini

     


    SUKABUMI, jelajahhukum.id - DPC Sukabumi Lembaga Swadaya Masyarakat Baladhika Adhiyaksa Nusantara geruduk kantor DPRD Kabupaten Sukabumi pasca ditetapkan tersangka kasus SPK Fiktif BJB Palabuhanratu dan Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi, Kamis (16/3/2023).


    Pantauan awak media dilapangan, masa aksi melakukan long march dari depan kantor Sekretaris Daerah Kabupaten Sukabumi, menuju DPRD Kabupaten Sukabumi. Karena kecewa, massa aksi melanjutkan orasi di Depan Kantor Dinas Kabupaten sukabumi.


    "Kita sudah membuat pres rilis tuntutan demo kasus SPK Fiktif, sebanyak 9 point. Kami mendesak kepada DPRD Kabupaten Sukabumi untuk membuka anggaran 2016, khususnya dari Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi," ujar Rahman Abbizar selaku Korlap Aksi.


    DPRD kan fungsinya budgeting, lanjut Rahman, itu pasti bersama-sama dengan dinas untuk menganggarkan. Nah itu pertanyaan bodoh saya kenapa dianggarkan? apakah ini sudah direncanakan sedemikian rupa oleh pihak dari pada fungsi Budgeting tersebut.


    "Bodohnya sendiri, kenapa Bappeda pun mengesahkan anggaran tersebut," ungkapnya.


    Rahman pun menjelaskan, fungsi budgeting dari pada DPRD, fungsi dari pada eksekutif untuk mengekskutor pekerjaan tersebut, menurutnya hari ini fungsi Bappeda untuk perencanaan dari anggaran-anggaran tersebut, namun sangat disayangkan tidak kena penyelidikan inspektorat.


    Disinggung mengenai nama-nama yang di duga terlibat SPK Fiktif (BODONG) tersebut, Rahman menyampaikan, jika di ungkap di muka publik khawatir akan menjadi bumerang dengan undang-undang ITE.


    "Ya kalau memang nama-nama kami tidak bisa ekspos ke teman- teman, dikarenakan kami juga tidak mau terjerat UU ITE. Yang pasti setelah disini kami akan ke KPK dan melampirkan nama-nama yang sebelumnya telah kami kaji," tegasnya.


    Perihal permasalahan ini, masih kata Rahman, kami telah mengkaji selama 1,5 tahun lebih di Baladhika, ini harus diberitakan dan di informasikan kepada seluruh masyarakat Kabupaten Sukabumi dan Indonesia.


    "Memohon kepada Kejaksaan Agung untuk memonitiring secara langsung kasus SPK Fiktif ini, karena 36 Milyar bukan angka yang sedikit," jelasnya.


    Karena keinginan masa aksi bertemu dengan Komisi III, merasa tidak adanya respon. Saat hendak perwakilan DPRD bicara, massa aksi langsung meninggalkan lokasi. Mereka melanjutkan aksinya ke Dinas Kesehatan Kabupaten Sukabumi.



    Menanggapi hal tersebut, Anggota DPRD Komisi IV, Usep Wawan mengatakan, sangat wajar jika mereka tidak puas karena berkeinginan bisa menemui Komisi III, padahal Dinas Kesehatan merupakan mitra kerja Komisi IV.


    "Satu hal yang wajar bagi mereka, akan tetapi kita dalam hal ini mengahadapi mereka, sebetulnya dinas kesehatan adanya dimitra kerja dari komisi IV hari ini yang menghadapi mereka, menyambut mereka dari anggota Komisi IV sesuai dengan tupoksi dari pada komisi IV," timpal Usep wawan di dampingi Ujang Rahmat dari Fraksi PPP.


    Kalaupun mereka pengen ketemu mantan ketua komisi III 2016, lanjut Usep Wawan, tentunya kami agak kesulitan, perlu waktu yang lama. Selanjutnya apakah memungkinkan kita hadirkan, cuman waktunya sempit. Dalam artian kita juga baru menerima surat beberapa hari ini.


    "Sangat mengapresiasi kepada mereka untuk pengawalan kasus tersebut. Kami ikut mendukung juga supaya kasus ini selesai semuanya. Siapapun, dimanapun, ini harus seperti apa yang dikatakan mereka sampai ke KPK ya, tentunya kami dari anggota DPRD khususnya dari komisi IV," pungkasnya.


    (Tim)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini