MERAK, jelajahhukum.id - Sebanyak 2,624 juta batang rokok yang dikemas dalam karton diangkut kendaraan jenis truck, berhasil diamankan oleh TNI Lanal Banten bekerjasama dengan Petugas Bea Cukai Merak pada hari Sabtu (11/03/2023).
Dalam keterangan pers Danlanal Banten Dedi Komarudin kepada sejumlah wartawan, Sabtu (11/03/2023) menjelaskan bahwa Pada Sabtu dini hari Pukul 01.00 WIB bertempat di dermaga Eksekutif Merak, Kelurahan Taman Sari Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon, telah dievakuasi dari kendaraan jenis truck membawa rokok sebanyak 164 karton dan pada hari Senin (13/03/2023) bertempat di Mako Lanal Banten Kecamatan Pulomerak Kota Cilegon, telah dilaksanakan penyerahan Barang Bukti rokok ilegal dan satu unit mobil jenis Truck dengan plat Nopol K 8069 AP.
Danlanal Banten diwakilkan oleh Pasintel Lanal Banten Mayor Laut (E) Nico Adhi Pradhono, kepada KPPBC Pabean Merak Akmal menerangkan barang bukti diserahkan berupa, 1 Unit Kendaraan Mobil Truck Warna Kuning Kombinasi No Pol K 8069 AP dan Rokok Merk Link Bold dengan jumlah 164 karton dengan rincian, 1 Karton isi 8 Bal, per bal isi 10 slop, 1 slop isi 10 bungkus rokok, 1 bungkus isi 20 batang rokok. 1 Buah STNK Kendaraan Mobil Truck No pol K 8069 AP dan 1 Buah KIR Kendaraan mobil truck No Pol K 8069 AP.
Ikut hadir dalam kegiatan Pasintel Lanal Banten, Paur Lidkrim Denpomal Lanal Banten, Kapolsek Pulomerak, Pemeriksa Bea Cukai Pertama, dan Kejaksaan Kota Cilegon.
(Nina)