SUKABUMI, jelajahhukum.id - Polsek Nyalindung Polres Sukabumi melakukan razia petasan ke sejumlah pedagang kembang api di Jalan Kebon Kai dan Pasar Nyalindung, Kamis (30/3/2023).
Para pedagang kembang api yang berada di dua tempat tersebut tak luput dari razia petugas. Petugas memeriksa setiap lapak yang digunakan para pedagang menjual kembang api.
Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede, melalui Kapolsek Nyalindung AKP Joko mengatakan, razia petasan ini sebagai upaya kepolisian untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif.
"Hari ini kita lakukan razia petasan di wilayah hukum Polsek Nyalindung sebagai tindak lanjut perintah dari Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede. Ini adalah upaya untuk memberikan rasa aman dan nyaman agar warga yang sedang melaksanakan ibadah puasa Ramadhan tidak terganggu oleh suara petasan," kata AKP Joko.
Menurutnya, ada beberapa pedagang kembang api yang dirazia kedapatan menjual Petasan Korek dalam jumlah kecil.
"Alhamdulillah, dalam razia ini kita berhasil mengamankan sebanyak 450 butir petasan korek," ujarnya.
AKP Joko menuturkan, pihaknya juga terus memberikan himbauan kamtibmas kepada warga termasuk kepada para pedagang kembang api untuk tidak menjual petasan.
"Kita terus ingatkan para pedagang kembang api ini untuk tidak menjual petasan," pungkasnya.
(Tim)