SUKABUMI, jelajahhukum.id||Polsek Jampangkulon Polres Sukabumi berhasil mengamankan satu orang terduga pelaku curanmor beserta barang bukti satu unit sepeda motor, Jum'at (10/03/2023).
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede melalui Kapolsek Jampangkulon Iptu Muklis yang didampingi Kasi Humas Polres Sukabumi Iptu Aah Saepul Rohman dalam rilis resminya pagi ini, Sabtu (11/03/2023).
"Pelaku berhasil diringkus oleh petugas pada hari Kamis kemarin di SPBU Ciareuy Jampangtengah," kata Iptu Muhlis, Kapolsek Jampangkulon kepada awak media
Menurutnya, diketahui pelaku berinisial U (41) dengan barang bukti yang di amankan, satu unit sepeda motor Honda Beat, satu kunci kontak asli, satu lembar Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), satu buah tas pinggang yang berisikan satu buah kunci letter T, satu buah obeng, dan satu buat tang.
"Diketahui pelaku melakukan aksinya pada Selasa, 7 Maret 2023 dengan mengambil satu unit motor yang berada di teras rumah korban bernama Mira (37), warga Kampung Cisempur, RT.04/05, Desa Bojongsari Kecamatan Jampangkulon," ungkapnya.
Muklis juga menduga masih ada pelaku yang lain, sehingga kasus ini masih dalam pengembangan pihak Kepolisian Polsek Jampangkulon Polres Sukabumi.
"Kami masih melakukan pengembangan dalam kasus ini, dan nantinya akan melakukan pengejaran bagi pelaku yang lain," tegasnya.
(Tim)