SUKABUMI, jelajahhukum.id - Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Sukabumi gencar melakukan himbauan dan Sosialisasi ke Pengendara dan Sejumlah Toko dan bengkel yang menjual Knalpot Bising di wilayah Kabupaten Sukabumi.
Dalam pelaksanaan Gatur Pagi pada hari Selasa, tanggal 28 Maret 2023 Anggota Sat Lantas menindak tegas kepada pengendara yang memakai Knalpot bising.
"Buka Knalpot Bising mu atau kami paksa buka," itu yang dilaksanakan anggota Polres Sukabumi agar Wilayah Polres Sukabumi tenang dan nyaman.
Kegiatan ini agar Masyarakat Aman dan Damai di Wilayah Kabupaten Sukabumi.
(Tim)