SUKABUMI, jelajahhukum.id - Berdasarkan PKPU Nomor 7 Tahun 2023 jo, PKPU Nomor 7 Tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem informasi data pemilih pasal 41 dan keputusan KPU Nomor 27 tahun 2023 tentang perubahan atas peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 7 tahun 2022 tentang penyusunan daftar pemilih dalam penyelenggaraan pemilihan umum dan sistem Informasi data pemilih. Sehubungan dengan dasar tersebut, maka panitia pemungutan suara desa citepus menggelar Rapat Pleno Terbuka Daftar Pemilih Hasil Pemurakhiran (DPHP).
Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Citepus hari ini Jum'at 31 maret 2023 melaksanakan salah satu tahapan pemilu yaitu Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran Pada Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Serta Presiden Dan Wakil Presiden Tahun 2024.
Pada rapat Pleno terbuka ini dihadiri oleh Kepala Desa Citepus, PPK Kecamatan Palabuhan Ratu, dan Sekretariat PPS Desa Citepus, Pengawas Pemilu Desa, PANTARLIH, Tokoh Masyarakat Perangkat Desa dan Utusan Partai Politik Tingkat Desa, dan babinsa, serta babinkamtibmas.
Kepala Desa Citepus Koswara,S.Pd.I mengatakan, pada kegiatan hari ini yaitu rapat pleno terbuka penetapan hasil pemutakhiran, dimana hasil pemutakhiran rekan rekan pantarlih ini di rapat pleno kan.
"Nantinya hasil rapat ini akan dijadikan DPTS, selanjutnya tahapan nya masih panjang menjadi DPT untuk pemilihan umum tahun 2024 nanti. Mudah-mudahan kegiatan ini berjalan lancar dan juga bisa memberikan keberkahan dan manfaat buat kita semua, dan juga mensukseskan pemilu di tahun 2024 nanti," terang Koswara.
Sementara itu, Ketua PPK Kecamatan Palabuhanratu Asep Fitri mengatakan, hari ini ada kegiatan dalam rangka Rapat Pleno terbuka kegiatan untuk DPHP yang mudah-mudahan kegiatan ini awal dari pelaksanaan pemilu dari hasil kegiatan pantarlih yang bekerja sudah satu bulan.
"Mudah-mudahan hasilnya di bacakan di dalam rapat pleno terbuka sesuai dengan undang undang no 7 jo pasal 41," ucapnya.
Asep pun menyampaikan, Alhamdulillah dari semuanya yang kita laksanakan dari 46 TPS itu bisa dilaksanakan dengan baik dan berjalan dengan lancar dan dihadiri oleh kepala Desa, ketua dan ketua panwas Kecamatan Palabuhanratu termasuk juga dalam memimpin rapat dilaksanakan oleh ketua PPS Desa Citepus.
"Saya sebagai ketua PPK mengucapkan banyak terima kasih terutama didalam rangka rapat pleno terbuka ini, terutama warga masyarakat yang telah memberikan hak pilihnya membantu dalam kelancaran peserta pemilih, terutama pantarlih dalam pencocokan dan penelitian adminsitrasi pemilih yaitu coklit yang telah disampaikan kepada petugas pantarlih di Desa Citepus dengan jumlah 46 TPS," jelasnya.
Mudah-mudahan, lanjut Asep, hasilnya bisa menjadi bahan untuk pelaksanaan daftar pemilih selanjutnya.
"Walaupun mungkin nanti daftar ini masih ada tahapan-tahapan yaitu daftar pemilihan mengalami perubahan- perubahan sebelum ditetapkan menjadi daftar pemilih tetap," ujar Asep.
Ditempat yang sama, Ketua PPS Desa Citepus Dadin Wahyudin mengatakan, pada hari ini hari jumat 31 maret 2023 kami telah melaksanakan rekapitulasi rapat pleno terbuka atau DPHP di tingkat Desa Citepus
"Alhamdulillah acara rapat pleno terbuka ini berjalan dengan lancar telah dilaksanakan sesuai mekanisme dan aturan yang berlaku. Adapun tujuan dari rapat pleno tersebut pada hari ini yaitu untuk mengumumkan kepada masyarakat khususnya warga Desa Citepus dan untuk jumlah pemilih sementara yang telah tercover sesuai data pemutakhiran yang dilakukan oleh para pantarlih yakni untuk pemilih aktif berjumlah 10.515 orang yang tersebar di 46 TPS," pungkasnya.
(Andi)