• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Sukabumi ke 4, Penyampaian Jawaban dari Masing-masing Fraksi Terhadap Pendapat Bupati Atas Raperda Penyelenggaraan Ketertiban Umum

    Senin, 3/27/2023 07:02:00 PM WIB Last Updated 2023-03-27T12:02:48Z
    masukkan script iklan disini


    SUKABUMI, jelajahhukum.id - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sukabumi menggelar rapat yang ke-4 (empat) tahun 2023. Sebagaimana hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD pada 20 Januari 2023 yang lalu, telah disusun dan disepakati agenda kegiatan, yang diantaranya yaitu pelaksanaan Rapat Paripurna DPRD dalam rangka Penyampaian Tanggapan/Jawaban dari Masing-Masing Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi terhadap Pendapat Bupati atas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, Penyampaian Nota Pengantar DPRD terhadap Raperda tentang Kabupaten Layak Anak dan Pengumuman Perubahan Susunan Alat Kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sukabumi, Senin (27/03/2023).


    Adapun susunan acara Rapat Paripurna pada hari ini, yaitu Pembukaan, Penyampaian Tanggapan/Jawaban dari Masing-Masing Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi terhadap Pendapat Bupati atas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, Penetapan Penugasan Komisi yang membahas Raperda, Penyampaian Nota Pengantar DPRD terhadap Raperda tentang Kabupaten Layak Anak, Pengumuman Perubahan Susunan Alat Kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sukabumi


    Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Budi Azhar Mutawali, S.Ip, di damping Wakil Ketua II M. Sodikin, ST, Wakil Bupati Sukabumi Drs.H.IYOS SOMANTRI, M.Si. para Anggota DPRD, unsur Sekretariat DPRD, serta Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Sukabumi (FORKOPIMDA) dan Pemerintah Daerah Kabupaten Sukabumi.


    Memasuki acara pertama rapat paripurna yaitu penyampaian Tanggapan/Jawaban dari Masing-Masing Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi terhadap Pendapat Bupati atas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat diawali dari Fraksi Partai Gerindra, yang disampaikan oleh Usep Wawan, S.Pd.,MM.Pd, sedangkan dari Fraksi Partai Golkar disampaikan oleh Sylvie Gustiana Derin, S.Pd. M.Si, dari Fraksi PKS disampaikan olehAmran Munawar Lutphi, S.Kom, dan dari Fraksi PDI Perjuangan disampaikan oleh H. Nasrudin Sumitrapura, S.Pd, lalu dari Fraksi PAN disampaikan oleh Edi Sudrajat, SE., MM, dari Fraksi PKB disampaikan oleh Dadan Hasanudin,S.Ag, dari Fraksi Partai Demokrat disampaikan oleh Wawan Juansyah, S.Ag, dan terakhir dari Fraksi PPP disampaikan oleh H.Andri Hidayana.


    Berkaitan dengan pembahasan lebih lanjut atas Raperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, berdasarkan hasil Rapat Badan Musyawarah DPRD Kabupaten Sukabumi pada tanggal 3 Januari 2023, telah menyepakati bahwa untuk pembahasan serta pengkajian Raperda tersebut, dibahas sesuai pembidangan tugas Komisi yaitu oleh Komisi I DPRD.


    Acara selanjutnya yaitu penyampaian Nota Pengantar atas Raperda Usul Prakarsa DPRD yaitu Raperda tentang Kabupaten Layak Anak yang disampaikan oleh Anggota KOMISI IV, Muhammad Yusuf, ST. Ia pun mengatakan bahwa perlu kami informasikan berdasarkan Pasal 11 Peraturan DPRD tentang Tata Tertib bahwa dalam hal Rancangan Peraturan Daerah berasal dari DPRD setelah penyampaian pengantar Raperda.


    Tahapan selanjutnya yaitu penyampaian Pendapat Bupati terhadap Raperda tentang Kabupaten Layak Anak yang dijadwalkan pada Rapat Paripurna hari Rabu tanggal 29 Maret 2023 yang akan datang.


    Memasuki acara terakhir yaitu Pengumuman Perubahan Susunan Alat Kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sukabumi.


    Berdasarkan Surat dari Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sukabumi Nomor : 001/F-DPD/DPRD-KABSI/III/2023 Tanggal : 17 Maret 2023 Perihal : Usulan Perubahan Jabatan Alat Kelengkapan Fraksi DPRD Kabupaten Sukabumi.


    Atas hal tersebut, dengan ini kami umumkan Perubahan Susunan Alat Kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sukabumi, adalah :

    Nomor: 1

    Nama: Agung Nugraha

    Jabatan Awal: Badan Anggaran

    Jabatan Baru: Badan Musyawarah

    Nomor: 2

    Nama: Wawan Juansyah, S.Ag

    Jabatan Awal: Badan Musyawarah

    Jabatan Baru: Badan Anggaran.


    Demikian pengumuman Perubahan Susunan Alat Kelengkapan DPRD dari Fraksi Partai Demokrat DPRD Kabupaten Sukabumi ini kami sampaikan, untuk dijadikan dasar dalam perubahan Keputusan DPRD tentang keanggotaan Susunan Alat Kelengkapan DPRD Kabupaten Sukabumi Masa Jabatan 2019-2024.



    Pimpinan Rapat pun menagatakan bahwa rangkaian acara Rapat Paripurna hari ini telah kita laksanakan, kami mengucapkan terima kasih kepada para Anggota DPRD, Bupati dan Wakil Bupati, Unsur Forkompimda serta para hadirin undangan yang telah mengikuti dengan seksama jalannya Rapat Paripurna DPRD pada hari ini.


    "Semoga kita semua senantiasa diberikan petunjuk, hidayah dan kekuatan oleh Allah Subhanahuwata’ala untuk melaksanakan tugas dan amanah yang kita emban dengan sebaik-baiknya, sehingga dapat membawa manfaat bagi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat dan daerah Kabupaten Sukabumi di masa yang akan datang, Aamiin Yaa Robal’alamin," pungkasnya.


    Akhirnya dengan mengucapkan “ALHAMDULILLAHI ROBBIL A’LAMIN” Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi, pada hari ini Senin, tanggal 27 Maret 2023, dinyatakan ditutup.


    Sumber: Setwan DPRD Kabupaten Sukabumi

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini