SUKABUMI, jelajahhukum.id - Polisi dari Polsek Kalapanunggal Polres Sukabumi berhasil mengamankan serta menggagalkan aksi tindak pidana Percobaan Pencurian, Selasa (28/03/23) pagi, seekitar pukul 02.30 wib.
Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede melalui Kapolsek Kalapanunggal membenarkan adanya kejadian Tindak Pidana Percobaan Pencurian yang berlokasi di Kampung cigoong Rt 15/06 Desa Pulosari Kecamatan Kalapanunggal Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa barat.
"Dalam kejadian tersebut 2 (dua) orang Pelaku yang akan melaksanakan aksi tindak pidana Pencurian, berhasil digagalkan oleh salah satu warga, tersangka yang berhasil diamankan oleh warga berinisial (WI), 1 (satu) orang berhasil melarikan diri," ucap Fery Poloso.
Lebih lanjut Fery mengatakan, kami dari pihak polsek Kalapanunggal bersama Amggota langsung bergegas mendatangi TKP tindak Pidana Pencurian percobaan tersebut terhadap adanya laporan dari warga di Kampung Cigoong Rt 05/06 Desa Pulosari Kecamatan Kalapanunggal.
Fery pun menjelaskan, kami bersama anggota langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku tindak pidana (WI), dan menemukan barang bukti yaitu :
- 1 (satu) buah tas selempang berwarna hitam.
- 1 (satu) buah kunci berbentuk hurup Y.
- 1 (satu) buah penitih besar berwarna emas.
- 6 (enam) buah alat perusak kunci kontak motor.
- uang tunai pecahan seratus ribu rupiah yang berjumlah senilai Rp. 900.000.
- 1 (satu) buah masker penutup wajah warna hitam.
- 1 (satu) buah topi warna coklat.
"Selanjutnya Pelaku tersebut, telah diamankan oleh polsek Kalapanunggal Polres Sukabumi untuk di tindaklanjuti serta diminta keterangan," tutup Fery.
(Tim)