(Pantai IP Citepus, salah satu Destinasi Wisata di Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi)
Jelajahhukum.id||Sukabumi - Dinas Pariwisata (Dispar) Kabupaten Sukabumi akan menerapkan sistem tiketing bagi pengunjung yang masuk kawasan Pantai Istana Presiden (IP) Citepus, Palabuhanratu.
Selama ini, diketahui masuk kawasan objek wisata tersebut gratis. Pengunjung hanya tinggal membayar untuk parkir kendaraan.
Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sukabumi Sigit Widarmadi melaluli Sekretaris Dispar Kabupaten Sukabumi Wawan Setiawan mengatakan, penerapan tiketing ini mengacu kepada Perda Nomor 7 tahun 2018 tentang retribusi kepariwisataan dan olahraga.
"Salah satunya tupoksi kita adalah mempersiapkan terkait dengan destinasi-destinasi wisata yang ada di Kabupaten Sukabumi salah satunya objek wisata pantai IP Citepus," ungkap Wawan, Selasa (07/03/2023).
Selain itu, lanjut Wawan, latar belakang bakal ada penarikan retribusi di Pantai IP karena status lahannya sudah milik pemerintah daerah.
Status tanahnya sudah ada sertifikatnya. Tanah milik pemerintah daerah, sehingga kita berkewajiban melakukan amanat Perda nomor 7 tahun 2018," jelas Wawan.
Wawan pun menjelaskan dengan adanya sumber restribusi, maka kawasan wisata tersebut menyumbangkan restribusi untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD).
"Harga tiket Rp 5000/orang, bukan per mobil. Nanti sistem tiketing menggunakan barcode atau tidak tunai pakai aplikasi QRIS. Langsung masuk ke kas daerah," tuturnya.
Menurut Wawan, rencana ini sudah disosialisasikan jauh-jauh hari. Baik kepada masyarakat sekitar, pedagang, hingga petugas parkir.
"Mereka sudah sepakat, cuma mereka meminta ke Dinas Pariwisata menyiapkan fasilitas penunjang lainnya. Perbaikan toilet hingga meminta pembangunan mushola. Mudah-mudahan bisa dianggarkan di tahun depan. Tahun ini kita tidak ada anggaran untuk fisik," ucapnya.
Terkait mulai kapan diberlakukan penarikan retribusi, Wawan belum bisa memastikan.
"Yang pasti untuk tahap awal adalah membuat pos retribusi," pungkasnya.
(Tim)