• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Pemberhentian dan Pengesahan PAW Anggota BPD Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu

    Selasa, 3/07/2023 07:58:00 AM WIB Last Updated 2023-03-07T00:58:38Z
    masukkan script iklan disini


    Jelajahhukum.id||Sukabumi - Camat Palabuhanratu memberhentikan, melantik dan mengambil sumpah anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Citepus pengganti antar waktu periode tahun 2019-2025. Acara tersebut bertempat di Aula Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi, Senin (06/03/2023).


    Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Bupati Sukabumi tentang Pemberhentian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu dan Pengesahan Pengangkatan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Citepus Kecamatan Palabuhanratu Kabupaten Sukabumi periode tahun 2019-2025 pergantian antar waktu, yang pemilihannya dilakukan beberapa waktu yang lalu.


    Camat Palabuhanratu H.Ali Iskandar, dalam sambutannya menegaskan bahwa BPD diharapkan dapat bersinergi dengan Pemerintah Desa (Pemdes), sehingga pemdes dapat berjalan sesuai dengan regulasi dan aturan yang berlaku. 


    “BPD juga diharapkan dapat menggali aspirasi masyarakat yang dapat dilakukan langsung kepada kelembagaan dan masyarakat desa, BPD itu wakil masyarakat berdasarkan keterwakilan wilayah, selain menyalurkan aspirasi masyarakat dan di sampaikan kepada kepala desa juga mengawasi kegiatan desa, BPD harus banyak bicara, mendengar dan melihat,” ungkap Camat Palabuhanratu.


    Selain itu, lanjut H.Ali Iskandar, tugas dari BPD adalah melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja kepala desa, meminta keterangan tentang penyelenggaraan pemerintahan desa kepada pemerintah desa, mengawal aspirasi masyarakat, menjaga kewibawaan dan kestabilan penyelenggaraan pemerintahan desa berdasarkan tata kelola pemerintahan yang baik.


    “Kemudian menyusun peraturan tata tertib BPD, menyampaikan laporan hasil pengawasan yang bersifat insidental kepada bupati melalui camat, menyusun dan menyampaikan usulan rencana biaya operasional BPD secara tertulis kepada kepala desa untuk dialokasikan dalam rancangan anggaran dan pendapatan belanja desa," tambahnya.



    Sementara itu, Kepala Desa Citepus Koswara mengucapkan selamat kepada seluruh anggota BPD yang dilantik hari ini. Dengan berhentinya Diki Permana dari anggota BPD Citepus dan selamat kepada Bambang Sutrisno yang di angkat menjadi anggota BPD Citepus.


    "Semoga bisa melaksanakan tugas, amanah dan tanggung jawab untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Niatkan apapun yang kita lakukan untuk ibadah," pungkas Kepala Desa Citepus.


    (Novita)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini