• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Pelaku Investasi Bodong di Ciduk Polres Sukabumi, Kerugian Korban Mencapai 2,7 Miliar

    Jumat, 3/03/2023 02:42:00 PM WIB Last Updated 2023-03-03T07:45:49Z
    masukkan script iklan disini


    Jelajahhukum.id||Sukabumi - Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede menggelar Press realese terhadap pengungkapan kasus investasi bodong, Jum'at (03/03/2023).


    AKBP Maruly Pardede mengatakan bahwa untuk kejadian ini sudah berlangsung lama beberapa bulan kebelakang, yaitu dari mulai bulan Agustus 2022 sampai dengan di laporkan tanggal 23 Februari 2023. Adapun modus opera ini yang di lakukan tersangka yaitu menawarkan investasi atau mengajak berinvestasi melalui media sosial.


    "Dengan iming-iming keuntungan yang pertama adalah mendapatkan provit 20% hingga 50%, kemudian untuk modal itu tidak hilang. Itu yang di iming-iming kepada korban, tersangka atas nama S saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polres Sukabumi, usia masih 22 tahun, pekerjaan ibu rumah tangga (IRT)," ucapnya.


    Kapolres Sukabumi pun menyampaikan, sementara yang kita datakan ada 60 korban dengan kerugian masing-masing bervariasi, dari mulai 40 juta 100 juta atau puluhan juta sampai ratusan juta. Total kerugian baru yang kami bisa datakan sebesar 2,7 miliar dan mungkin masih ada calon-calon korban lain yang masih dalam penelusuran.


    "Kemudian untuk tersangka kita terapkan pasal 372 KUHP dan 378 KUHP atau penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana masing-masing 4 tahun," tegas Maruly. 


    Kami juga menghimbau kepada warga kabupaten sukabumi dan sekitarnya, lanjut AKBP Maruly, apabila menjadi korban dari pada modus penipuan investasi dengan cara menawarkan investasi jual beli pakaian jadi atau barang-barang seperti tas dan lain segala macamnya, silahkan melapor ke Kapolres Sukabumi agar kami bisa mendatakan dan memproses yang bersangkutan. Sekaligus melihat, mengetahui seberapa besar kerugian yang ditimbulkan oleh modus operandi tersangka S dalam hal menjalankan penipuan dan penggelapannya selama ini.


    "Jadi kalau yang dilakukan yang bersangkutan dengan modus investasi jual beli barang jadi atau pakaian jadi ataupun barang-barang brendit, itu yang bersangkutan sebenarnya seperti menggali lobang tutup lobang dari member yang pertama, kemudian nanti member yang berikutnya, untuk membayarkan istilahnya bunga atau provit-provit dari korban sebelumnya," jelasnya.


    Lebih Jauh, Kapolres pun menjelaskan, memang awalnya dari lingkungan keluarga besar atau saling kenal, kemudian dari masing-masing korban awal ini mereka diminta untuk mengajak lingkungannya atau rekannya untuk bersama-sama investasi,sehingga semakin bertambah banyak.


    "Hal ini masih kita dalami, termasuk kita sudah mengamankan beberapa bukti diantaranya, satu buku tabungan rekening salah satu bank dan tiga kartu ATM. Kemudian kita sekarang sedang berkoordinasi dengan pihak bank tersebut untuk dimintakan rekening orang nya untuk dengan sepersetujuan pemilik rekening, kemudian kita akan ajukan untuk berkoordinasi dengan PPATK terkait dengan transaksi keuangannya, apakah nanti kita akan telusuri kemana-mana saja sumber dana yang di dapatkan dan kemana saja alirannya," terang AKBP Maruly Pardede.


    Sementara dari keterangan saksi-saksi dan alat bukti yang ada, Kapolres pun memaparkan, kita tetapkan satu orang tersangka yang bernama S ini dan tidak tertutup kemungkinan ada peran-peran lain yang akan bisa dikaitkan dengan peran dari tersangka S ini.


    "Jadi yang bersangkutan ini selain memberikan iming-iming tersebut, juga menunjukan tas-tasnya, juga pakaiannya. Jadi itu yang dijadikan salah satu alat yang digunakan untuk meyakinkan calon korbannya, sebenarnya investasi yang dimaksud tidak ada. Tersangka S ini kalo dari alamat domisilinya Kecamatan Lengkong Kabupaten Sukabumi, sementara untuk barang bukti yang kita amankan itu ada 8 item, yang pertama dari mulai handphone 3 unit, kemudian KTP atas nama yang bersangkutan, 3 kartu ATM, kemudian buku rekening dan juga 118 barang dagangan berupa tas berbagai merk dan ini dijadikan alat untuk meyakinkan para calon korbannya," terang Kapolres Sukabumi dihadapan awak media.



    Kami menghimbau kepada warga masyarakat agar tidak mudah percaya apabila ada investasi yang memang tidak masuk di akal, menanamkan suatu modal kemudian mendapatkan 20% bahkan 50%, itu jangan sampai tergoda. Silahkan sesuaikan saja dengan keuntungan yang potensial dari pada investasi yang ada sekarang, kalau memang perlu berlebih itu memang agak-agak mencurigakan.


    "Kemudian bagi warga yang mungkin selama ini belum menyadari bahwa menjadi korban penipuan investasi bodong tersangka S ini, silahkan melapor ke kapolres sukabumi, agar kami juga bisa menpressing dan kami juga bisa mendatakan selain dari pada 60 korban yang sekarang, apakah ada dari korban-korban lain dan juga kerugiannya termasuk menelusuri aliran rekeningnya kemana saja," pungkasnya.


    (Andi)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini