• Jelajahi

    Copyright © JELAJAH HUKUM

    Afiliasi MPTG

    Banner IDwebhost

    PENDIDIKAN

    Kurang dari Enam Jam, Pelaku Pembacokan Anak SD Hingga Meninggal Dunia Akhirnya Ditangkap Polres Sukabumi

    Minggu, 3/05/2023 06:13:00 PM WIB Last Updated 2023-03-05T11:13:56Z
    masukkan script iklan disini

     


    Jelajahhukum.id||Sukabumi - Kurang dari enam jam, polisi berhasil mengamankan 14 pelajar yang diduga terlibat dalam penganiayaan yang menyebabkan seorang anak berinisial RM (12), pelajar Sekolah Dasar yang ada di wilayah Palabuhanratu meninggal dunia.


    Hal tersebut dikatakan oleh Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede kepada awak media pada rilis kasus kekerasan terhadap anak di bawah umur yang menyebabkan korbannya meninggal dunia, bertempat di Mapolres Sukabumi, Minggu (05/03/23).


    Menurut Maruly, dari jumlah itu ditemukan tiga orang anak yang berhadapan dengan hukum (ABH) yang terbukti menganiaya korban hingga tewas bersimbah darah. Ketiganya berperan sebagai eksekutor, pembonceng eksekutor dan penyedia senjata tajam jenis cerulit yang digunakan untuk membacok korban.


    "Para pelaku ada acara di pantai kemudian konvoi. Sekitar pukul 11.40 siang mereka bertemu korban dan langsung dibacok," ungkap Kapolres Sukabumi, AKBP Maruly Pardede dalam penjelasan kepada para pewarta.


    Menurutnya, setelah melakukan aksi penganiayaan tersebut, para pelaku melarikan diri. Sementara korban dibantu warga sekitar dievakuasi ke RSUD Palabuhanratu, namun nyawanya tidak tertolong.


    "Berbekal informasi itu, kami melakukan penelusuran dan olah TKP. Hasilnya didapat beberapa informasi kemudian dikembangkan," ujar Kapolres Sukabumi.


    Dari pendalaman, lanjut Maruly, setelah menganiaya korban, eksekutor dan pembonceng eksekutor melarikan diri dan bersembunyi di area perkebunan karet. Eksekutor sempat menyembunyikan sajam yang digunakan, namun berhasil ditemukan penyidik.


    "Para ABH masih dalam pemeriksaan intensif penyidik Satreskrim. Selanjutnya akan dilakukan tahapan-tahapan proses hukum sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Mereka disangkakan Pasal 80 Ayat 3 dengan ancaman 15 tahun penjara," tegasnya.


    Kemudian , Mantan Kasubdit 3 Direskrimsus Polda Jabar itu menjelaskan, motif para pelaku yakni sengaja konvoi dan mencari lawan. Sehingga saat korban berjalan, eksekutor langsung membacok.


    "Kami amankan barang bukti berupa sajam jenis cerulit, pakaian korban dan pelaku, serta bantal guling yang dijadikan media untuk menyembunyikan sajam itu," ungkapnya.


    Alumni Akpol tahun 2002 itu menegaskan, permasalahan ini bukan hanya tugas dan tanggung jawab kepolisian, tapi bersama.


    "Ke depan kami akan berkoordinasi dan berkolaborasi dengan stakeholder termasuk ahli psikologi agar kejadian ini tidak terulang," ucapnya.



    Sekali lagi kepada keluarga korban, saya atas nama pribadi dan Kapolres Sukabumi mengucapkan belasungkawa sedalam-dalamnya.


    "Semoga Allah Subhanahu Wa Ta’ala memberikan kekuatan, kesabaran, dan ketabahan," pungkasnya.


    (Andi)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini