SUKABUMI, jelajahhukum.id - Dibulan suci ramadhan ini Polsek Lengkong banyak mendapat curhatan dari masyarakat atas keresahan yang telah di buat oleh pengguna knalpot brong.
Oleh karena itu, Kapolsek Lengkong IPTU ENDANG SLAMET S.A.P memerintahkan personel Polsek Lengkong untuk menindak tegas dan gerak cepat atas aduan masyarakat.
Endang memerintahkan, Apabila diketemukan motor dengan knalpot brong kita berhentikan dan beri pemberitahuan agar membawa knalpot standarnya ke polsek lalu pasang di polsek sampai suaranya menjadi layaknya motor standar.
"Atas perintah bapak Kapolres agar di tindak tegas para pengguna knalpot brong dan dengarkan curhatan masyarakat lalu tindak cepat, agar terciptanya lingkungan yang tentram dan kondusif," ungkapnya.
Pada hari Rabu 29 Maret 2023 dilaksanakan penertiban knalpot brong di Kecamatan Pabuaran, di dapatkan beberapa pengguna motor masih menggunakan knalpot brong lalu Kapospol Pabuaran Aipda ADANG KOSWARA memberhentikan para pelanggar dan langsung menindak dengan tegas.
Didapatkan beberapa barang bukti berupa Knalpot Racing dan langsung di amankan di Mako Polsek Lengkong, tidak hanya menindak tegas Aipda ADANG KOSWARA juga memberikan himbauan mengenai kelayakan kendaraan bermotor mulai dari menggunakan aksesoris Standar Indonesia (SNI) dan melengkapi surat-surat kendaraan bermotor.
(Tim)