SUKABUMI, jelajahhukum.id - Kegiatan pelaksanaan rapat koordinasi di kecamatan simpenan terkait dengan mekanismemekanisme penyertaan modal yang bersumber dari APBDES tahun 2023 ke BUMDESMA Simpenan LKD yang dilaksanakan di Aula Kecamatan Simpenan Kabupaten Sukabumi, Jum'at (31/03/2023).
Camat Simpenan Prama Rezamudra, S.STP. mengatakan, hasil yang sudah di komitmenkan kepada para pemerintah Desa di kecamatan simpenan terkait dengan penyertaan modal kepada badan usaha milik Desa bersama Kecamatan Simpenan. Perdesa nya itu Rp 10 juta dan semuanya ada 7 Desa, jadi total keseluruhan mencapai Rp 70 juta yang akan di transfer ke rekening badan usaha milik Desa bersama Kecamatan Simpenan.
"Alhamdulillah hari ini hadir dari semua Desa beserta direkturnya, babinsa, bhabinkamtibmas, serta para staf kecamatan simpenan yang ikut serta di acara rapat ini," jelasnya.
Sementara itu, Kasi Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Ayi mulyadi mengatakan, hari ini agenda kita memfasilitasi acara bumdesma Simpenan LKD hasil transformasi UPKDM. UPKDM itu hanya sebatas pinjam, mereka tidak mengelola untuk simpanan pinjaman untuk kelompok simpan pinjam perempuan, itu kan warisan dari PMPM mandiri perdesaan yang lama dan itu UPK transformasi BUMDESMA undang-undang cipta kerja no 11 tahun 2021.
"Alhamdulillah 7 Desa di Kecamatan Simpenan mereka antusias ikut untuk memajukan BUMDESMA bersama simpenan LKD melaluii penyertaan modal, rata-rata Rp 10 juta/desa. jadi ada dana segar yang akan masuk ke BUMDESMA Simpenan itu Rp 70 juta," ungkapnya.
Ayi pun menjelaskan bahwa itu di trnsfer melalui APBDES, disimpan di dana desa tahap satu. Yang sudah dicairkan rata-rata 90 persen, berarti tidak ada alasan Desa untuk menunda. Makanya kita memfasilitasi untuk rakor ini agar desa yang sudah pencairan DD tahap satu dimana penyertaan modal untuk BUMDESMA simpenan itu untuk segera di transfer, jadi mereka sudah dikasih nomor rekening BUMDESM, nanti untuk perhitungan nya biasa di akhir tahun.
"Kedepannya di tahun 2024 mungkin karena ini ini akan berkontribusi ke P.A.DES dan tidak ada kaitan dengan BUMDES yang ada di Desa, karena ini hasil transformasi UPKDBM menjadi BUMDESA bersama simpenan LKD dan Alhamdulillah sudah memiliki legalitas sertifikat pendaftaran dari kementrian hukum dan HAM republik indonesia," pungkasnya.
(Ateu/Andi)