PALABUHANRATU, jelajahhukum.id – Seksi Propam Polres Palabuhanratu memberikan sosialisasi terkait aplikasi pengaduan masyarakat yang resmi diluncurkan Divisi Propam Mabes beberapa waktu lalu, Selasa (28/03/2023).
Kasi Propam Polres Sukabumi Iptu Bayu Saeful Bahari, S.H pun turut ikut serta dalam kegiatan tersebut guna mendongkrak serta mendorong program Kapolres Sukabumi Akbp Maruly Pardede, S.H, S.I.K, M.H dalam programnya “AA DEDE” (Agamis, Aman, Damai, Empati, Dedikasi, Efektif dan Efisien) agar dapat memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Kab. Sukabumi khusunya Palabuhanratu.
Sebelum pelaksanaan sosialisasi dilakukan kasi Propam Polres Palabuhanratu memberikan arahan dan penekanan kepada para personil agar rangkaian kegiatan sosialisasi dapat dimaksimalkan.
Aplikasi pengaduan masyarakat ini merupakan program Kapolri menuju Polri Presisi dengan sistem komputerisasi online berbasis web application yang terpadu dan komprehensif, sehingga dapat di akses dimana saja dan kapan saja.
Jadi kami berharap masyarakat dapat men- Download Aplikasi Bag Yanduan Div Propam Polri ini agar dapat menyampaikan berbagai pengaduan atas kinerja Polisi dan ASN di kepolisian.
"Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh personil Polri atau ASN dapat disampaikan oleh masyarakat dengan cara mendownload aplikasi tersebut kemudian menyampaikan saran dan pengaduan secara resmi," ujar Kasi Humas Polres Palabuhanratu Iptu Aah Saepul Rohman
Agar hal tersebut dapat terlaksana selanjutnya personil Seksi Propam Polres Palabuhanratu menemui masyarakat yang berada di pusat layanan publik Polres Palabuhanratu, kemudian memberi sosialisasi lalu mengajar cara mendownload sekaligus cara mengisi aplikasi yang ada.
"Kegiatan sosialisasi yang dipimpin personil Seksi Propam Bripda Rizacho Azma Lukman mewakili Kasi Propam Polres Palabuhanratu ini diharapkan menjadi sarana pelayanan bagi masyarakat. Sehingga lebih cepat, mudah, transparan, akuntabel dan informatif," jelas Kasi Propam Polres Palabuhanratu Iptu Bayu Saeful Bahari, SH dikonfirmasi terpisah.
"Jadi saya menghimbau kepada masyarakat jangan takut untuk melaporkan bila ada anggota Polres Palabuhanratu maupun ASN yang bertindak tidak susuai dengan aturan yang ada," pungkasnya.
(Tim)