SUKABUMI, jelajahhukum.id - Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede memerintahkan kepada semua jajaran, baik Polres maupun Polsek agar menindak keberadaan sepeda motor yang menggunakan kanlpot brong yang sangat meresahkan masyarakat, terutama menjelang datangnya bulan Suci Ramadhan 1444 H / 2023 M yang tinggal hitungan hari.
"Target saya kepada jajaran, sebelum datang bulan suci Ramadhan, wilayah Sukabumi bersih dari keberadaan knalpot brong," tegasnya, Rabu (15/03/2023).
Menurutnya, ia telah memerintahkan Kasat Lantas, Kasat Samapta dan seluruh Kapolsek jajaran untuk melaksanakan razia knalpot brong, disampingi melakukan himbauan secara masif kepada masyarakat agar tidak menggunakan knalpot brong pada kendaraan sepeda motornya.
"Saya ingin masyarakat Sukabumi dapat melaksanakan ibadah puasa dibulan suci mendatang dengan khusu dan tenang, tanpa terganggu dengan suara bising dari suara knalpot brong," sambungnya.
Alumni Akpol tahun 2002 itu menjelaskan, banyak hal negatif apabila keberadaan knalpot brong dibiarkan tanpa penindakan, dari mulai tawuran, aksi geng motor, kebut-kebutan dijalan yang sangat membahayakan keselamatan pengendaranya juga orang lain dan yang utama adalah mengganggu ketenangan dan kenyamanan masyarakat.
"Kami himbau kepada mereka yang masih menggunakan knalpot brong pada kendaraannya silahkan dicopot sendiri, atau jajaran saya yang akan mencopotnya," tutup Kapolres Sukabumi yang akrab disapa Aa Dede itu.
(*red)